Scroll Untuk Membaca

Sumut

Harapan Ke Depan, P. Siantar Miliki Target Jadi Kota Informatif

Harapan Ke Depan, P. Siantar Miliki Target Jadi Kota Informatif
Wali Kota Susanti Dewayani (tujuh Kanan) pose bersama Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Harris Nasution (delapan kanan) dan lainnya saat sosialisasi UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di ruang serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jl. Merdeka, Senin (9/10).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Harapan ke depan, Pematangsiantar memiliki target menjadi kota informatif melalui penilaian Komisi Informasi Sumut. Untuk itu, harapannya juga peran dan dukungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkannya.

Wali Kota Susanti Dewayani mengharapkan hal itu saat sosialisasi Undang-undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Senin (9/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Harapan Ke Depan, P. Siantar Miliki Target Jadi Kota Informatif

IKLAN

Menurut Wali Kota, sosialisasi itu dalam mewujudkan visi dan misi Pematangsiantar sehat, sejahtera serta berkualitas melalui misi ketiga yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif dan melayani berdasarkan prinsif good governance dan corporative governance.

“Yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM),” imbuh Wali Kota.

Informasi publik, lanjut Wali Kota, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Pemberlakuan UU No. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Pematangsiantar,” tegas Wali Kota.

Wali Kota menambahkan UU itu telah memberikan landasan hukum terhadap hak tiap orang dalam memperoleh informasi publik.

“Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana,” tegas Wali Kota.

Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), lanjut Wali Kota, wajib untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala. “Informasi yang mengumumkannya secara serta merta maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.”

Tugas PPID lainnya, imbuh Wali Kota, menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. “Dengan adanya PPID, harapannya implementasi UU keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik dapat berjalan efektif serta hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata.”                                 

Sebelumnya, Kadis Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing dalam laporannya menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok bagi tiap orang.

“Tiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik,”  imbuh Johannes.

Sosialisasi UU No 14 tahun 2002 tentang keterbukaan informasi publik, jelas Johannes, melakukannya sebagai upaya dalam melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

“Untuk memperlancar pelayanan informasi publik, Pemko memiliki berbagai macam kanal informasi yakni melalui telepon, surat elektronik (email), media sosial seperti Facebook, Instagram dan YouTube dan Tiktok yang dapat mengaksesnya melalui website https://pematangsiantar.go.id,” sebut Johannes.

Johannes menambahkan tiap permohonan informasi yang pengajuannya di lingkungan Pemko akan melayaninya sesuai prosedur layanan informasi melalui pengelola informasi dan dokumentasi pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi pelaksanaannya sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat serta mudah di tiap badan publik di lingkungan Pemko.

“Harapannya ke depan, Pematangsiantar menjadi kota informatif melalui penilaian Komisi Infomasi Sumut,” harap Johannes.

Tampak hadir Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Harris Nasution, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemko Happy Oikumenis Daely, sejumlah pimpinan OPD, camat dan lainnya.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE