SIMALUNGUN (Waspada): Hari pertama pendaftaran peserta Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kab. Simalungun, diwarnai aksi unjuk rasa. Sebanyak 12 organisasi diwakili seratusan pemuda menamakan dirinya Gerakan Demban Martabas (Gerakan Demi Bangsa dan Martabat Simalungun), mendatangi kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kab. Simalungun di Pematangraya, Kec. Raya, Selasa (27/8/2024).
Kedatangan massa bukan mengantar pasangan calon bupati/wakil bupati, tetapi justru kedatangan massa menuntut oknum komisioner KPU Simalungun untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai telah melecehkan suku dan budaya Simalungun.
Ditengah pengamanan yang ekstra ketat dari pihak kepolisian, massa datang menggunakan pengeras suara, diawali dengan melakukan aksi spritual membakar kemenyan di halaman depan kantor KPU Simalungun.
Secara bergantian, mereka juga menyampaikan orasi mengkritik apa yang dilakukan oknum komisioner di acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada serentak 2024 di Jakarta pada 19-20 Agustus 2024 lalu telah melukai dan menimbulkan rasa marah di kalangan masyarakat Kab. Simalungun, dimana oknum penyelenggara pemilu itu dalam acara tersebut menggunakan pakaian adat etnis lain, bukan pakaian adat Simalungun.

“Oknum komisioner KPU Simalungun telah menista dan melecehkan. Seharusnya mereka menggunakan pakaian adat Simalungun, bukan pakaian adat suku lain,” teriak Gullit Saragih, selaku korlap saat berorasi.
“Kami minta komisioner KPU yang melecehkan suku dan budaya Simalungun segera mengundurkan diri, karena telah menimbulkan konflik di tanah Habonaron Do Bona Simalungun,” cetusnya lagi.
Dalam kesempatan aksi tersebut, massa yang menamakan dirinya dengan Gerakan Demban Martabas itu menyampaikan 7 poin pernyataan, antara lain: Meminta agar KPU Simalungun mempertanggungjawabkan tindakan dugaan pelecehan dan penistaan suku Simalungun dengan konsekwensi oknum komisioner untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena telah membuat keresahan dan ketidak kondusifan di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian, meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) memeriksa laporan penggunaan anggaran KPU Simalungun pelaksanaan Pemilu 2024. Meminta kepada DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) agar memproses pemberhentian komisioner KPU Simalungun yang telah membuat suasana kegaduhan di Simalungun. Serta meminta DPRD Simalungun dan Polres Simalungun agar melakukan pengawasan terhadap oknum komisioner, serta memproses dugaan penistaan dan pelecehan suku Simalungun terhadap oknum komisioner KPU Simalungun dimaksud.
Usai membacakan tuntutannya, massa coba mencari keberadaan komisioner dan akhirnya membubarkan diri dengan tertib.(a27).