Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hari Raya Waisak, 9 Warga Binaan Lapas Lubukpakam Dapat Remisi Khusus

Hari Raya Waisak, 9 Warga Binaan Lapas Lubukpakam Dapat Remisi Khusus
Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren berfoto bersama saat pemberian surat remisi kepada perwakilan warga binaan. (Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukpakam Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumut, mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Waisak 2568 BE tahun 2024.

Penyerahan remisi khusus kepada 9 WBP yang beragama Buddha itu secara langsung diberikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren didampingi Kasubsi Registrasi, Erjuki Naibaho, di lapangan Blok Tahanan Lapas Lubukpakam, Kamis (23/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hari Raya Waisak, 9 Warga Binaan Lapas Lubukpakam Dapat Remisi Khusus

IKLAN

Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren melalui Kasi Adm Kamtib, RF Sianturi mengatakan remisi diberikan kepada 9 narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Diantara penerima remisi khusus belum ada yang bisa bebas,” katanya

Baca juga:

Menurutnya, pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Tak lupa dalam kesempatannya Alanta Immanuel Ketaren menyampaikan terimakasih atas kerja keras tim Keregristrasian Lapas, atas pengusulan penerimaan remisi terhadap 9 orang WBP itu.

Alanta Imanuel Ketaren, berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar selalu menjaga sikap dan perilaku sehari-hari di lingkungan lapas serta turut aktif dalam kegiatan ataupun program-program pembinaan yang diadakan di dalam Lapas Lubukpakam.

Alanta Imanuel Ketaren juga berharap, semoga dengan adanya remisi itu, para WBP selalu mengingat akan nilai yang terkandung dalam Trisuci Waisak yakni selalu menjaga tubuh, ucapan dan pikiran, sama seperti sang Buddha. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE