SIBUHUAN (Waspada): Menjelang pendaftaran pasangan calon Bupati/Wakil Bupati untuk Pilkada Padang Lawas (Palas) semakin banyak diperbincangkan bakal melawan kotak kosong. Jika begitu pasangan calon harus bisa meraih suara sah 50 persen lebih.
Demikian ketua Komisi Pemilihan. Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas, Indra Alamsyah melalui Junaidi Hasibuan, Senin (5/8).
Dikatakan sekiranya isu dan rumor yang berkembang di tengah masyarakat bahwa saat pilkada Padang Lawas nanti hanya akan melawan kotak kosong.
Dimana saat ini telah berkembang rumor, bahwa baru satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang telah mendapatkan perahu partai untuk berlayar.
Seperti diketahui dari berbagai informasi dan rumor di tengah masyarakat bahwa pasangan bakal calon Bupati/wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan, baru pasangan Putra Mahkota Alam Hasibuan- Achmad Fauzan Nasution yang sudah mendapat rekomendasi dukungan dari beberapa partai politik.
Bahkan informasi tinggal partai Gerindra yang belum jelas dukungannya terhadap pasangan calon Bupati/wakil Bupati Padang Lawas untuk Pilkada 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa kabupaten Padang Lawas sekarang semakin minim tokoh. Dan jika hal ini terjadi, dimana pasangan calon hanya bersaing dengan kotak kosong, tentu akan sangat merugikan masyarakat.
Hal itu sesuai PKPU no 13 tahun 2016, dimana pada pasal 22, komisioner KPU menetapkan pasangan calon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen.
Sehingga bila hal itu memang tidak terpenuhi, dalam artian kotak kosong menang, maka Padang Lawas akan terus dipimpin penjabat atau Pj. Bupati hingga.pelaksanaan pilkada berikutnya, katanya.(a30/B)