BINJAI (Waspada.id): Warga Kota Binjai kembali diguncang isu menyesatkan. Kali ini, sebuah unggahan di media sosial menyebarkan kabar palsu yang menyebutkan bahwa Wali Kota Binjai tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Postingan itu diunggah melalui akun Facebook bernama Ikhsan Farera. Dalam unggahannya, ia menulis kalimat bernada provokatif: “Selamat datang bapak-bapak KPK di Kota Binjai kami tercinta ini. Wali Kota Binjai dikabarkan diperiksa KPK terkait dana pengentas kemiskinan. Semoga KPK bisa menangkap semua yang terlibat karena kasus ini sangat melukai hati warga miskin di saat perekonomian sulit.”
Unggahan ini sontak menarik perhatian dan menyulut keresahan di tengah masyarakat, terlebih karena isu tersebut menyentuh topik sensitif: dana pengentasan kemiskinan.
Isu ini mencuat di tengah penyelidikan Kejaksaan Negeri Binjai terkait dana insentif fiskal. Dalam proses tersebut, bukan hanya kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diperiksa. Sebanyak 15 kontrak kerja juga masuk dalam radar kejaksaan.
Namun, tidak ada informasi resmi yang menyebutkan keterlibatan Wali Kota Binjai dalam penyelidikan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Binjai, Sofyan Siregar, S.STP, M.AP, langsung memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa unggahan di media sosial tersebut tidak benar dan tergolong hoaks.
“Kami menyatakan secara tegas bahwa postingan tersebut adalah hoaks dan sama sekali tidak benar,” tegas Sofyan saat dikonfirmasi pada Senin (28/07/2025).
Menurut Sofyan, Wali Kota Binjai menjalankan tugas seperti biasa tanpa ada pemeriksaan atau panggilan dari KPK. Hingga hari ini, tidak ada aktivitas luar biasa yang menunjukkan keterlibatan aparat penegak hukum terkait isu yang beredar.
“Sejak kemarin hingga sekarang, Pak Wali menjalankan aktivitas pemerintahan seperti biasa. Tidak ada pemeriksaan atau hal yang berkaitan dengan KPK,” ungkapnya.
Dengan pernyataan ini, Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmen mereka untuk menjaga kredibilitas pemerintahan dari serangan fitnah di media sosial. Langkah hukum dianggap sebagai cara untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyebaran berita bohong.
Kominfo juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Di era digital, informasi palsu bisa menyebar dalam hitungan detik dan memicu keresahan.
Sofyan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh unggahan tanpa dasar. Ia mengajak seluruh warga untuk melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi apa pun.(han)