BINJAI (Waspada.id) : Warga Kota Binjai dibuat heboh setelah beredarnya surat berkop resmi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Binjai. Dalam surat itu tertulis pemberitahuan tentang mutasi dan penataan pegawai di bidang pendidikan, lengkap dengan nomor surat dan tanda tangan yang seolah-olah sah.
Setelah ditelusuri, dokumen tersebut ternyata tidak benar alias palsu. Pemerintah Kota Binjai memastikan bahwa surat edaran itu tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh instansi mana pun di lingkungan Pemko Binjai.
Saat dikonfirmasi pada Senin (13/10), Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, S.STP, M.A, menegaskan bahwa surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Binjai.
“Kami pastikan surat itu tidak benar dan bukan berasal dari instansi resmi Pemko Binjai,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan, surat dengan nomor 800.1.1/47/BKPSDM/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 itu merupakan dokumen palsu yang dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab. Bahkan, surat tersebut mencantumkan nomor pribadi untuk koordinasi—hal yang jelas tidak sesuai dengan prosedur resmi pemerintahan.
Sofyan menegaskan, setiap kebijakan terkait mutasi maupun penataan aparatur sipil negara (ASN) selalu diumumkan melalui saluran resmi pemerintah.
“Semua surat resmi pemerintah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, lalu dipublikasikan melalui laman atau kanal resmi Pemerintah Kota Binjai,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak mudah percaya terhadap dokumen yang beredar melalui pesan pribadi, media sosial, atau grup percakapan tanpa sumber yang jelas.
Dalam keterangannya, Sofyan mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap dokumen atau pesan yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
“Kalau menerima surat atau pesan mencurigakan, jangan langsung percaya. Segera konfirmasi ke instansi terkait atau cek melalui kanal resmi Pemko Binjai,” ungkapnya.
Langkah ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban disinformasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kasus surat edaran palsu ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar tidak sembarangan menyebarkan informasi. Di era digital, siapa pun bisa membuat dokumen yang tampak resmi, padahal isinya palsu.
Sofyan menekankan pentingnya budaya verifikasi sebelum membagikan pesan apa pun. “Cukup dengan memastikan nomor surat, tanda tangan pejabat, atau memeriksa kanal publikasi resminya, kita bisa hindari hoaks seperti ini,” katanya.
Pemerintah Kota Binjai juga mengajak masyarakat ikut serta dalam gerakan melawan hoaks. Menurut Sofyan, partisipasi publik sangat penting untuk menjaga keakuratan informasi di lingkungan ASN dan masyarakat umum.
“Mari bersama lawan hoaks, jaga kredibilitas dan integritas ASN. Jangan beri ruang bagi penyebar informasi palsu,” pungkasnya.(id91)