LANGKAT (Waspada): Satreskrim Polsek Tanjung Pura Bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria saat akan mengedarkan Narkoba jenis sabu, Selasa (13/08/2024).
Pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial BD, 29, warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, SH, MH menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut disita dari pelaku BD barang bukti Narkoba jenis sabu yaitu sebanyak sebelas bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu dan uang sebanyak Rp1.026.000
AKP Rudi juga menerangkan pelaku ditangkap di Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat.
“Saat di TKP petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sudah dicurigai dan ditemukan berupa satu bungkusan besar yang di dalamnya berisikan bungkusan kecil yang di duga Narkoba jenis sabu sebanyak sebelas bungkus,dari kantong celana sebelah kanan milik BD dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya,” jelas AKP Rudi.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan sangkaan kasus Narkotika.
“Kepada seluruh masyarakat Langkat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang. Narkotika merupakan musuh kita bersama dan dapat merusak generasi muda, mari kita lawan dan hentikan peredarannya sekarang juga,” pungkasnya.(cbap)













