LUBUKPAKAM (Waspada.id): Ketidakpastian status hukum ruko di kawasan Delimas Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, memicu keresahan di kalangan pemilik. Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada properti tersebut dipastikan tidak dapat diperpanjang, berlawanan dengan kesepakatan awal saat ruko dibeli puluhan tahun lalu.
Alih-alih memperpanjang HGB, Pemerintah Kabupaten Deliserdang justru menawarkan pola pemanfaatan melalui mekanisme sewa. Skema ini dinilai memberatkan dan tidak adil oleh para pemilik, mengingat sebagian besar dari mereka telah membeli ruko sejak 1996 dan mulai menempatinya sekitar 1998.
Persoalan ini mencuat sejak awal Agustus 2025 dan terus bergulir hingga pertemuan terakhir pada 2 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Deliserdang bahkan menyampaikan ancaman penutupan dan pengosongan ruko jika tidak tercapai kesepakatan.
Awalnya, pada 12 Agustus 2025, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Lubukpakam membagikan formulir pendataan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik Pemkab Deliserdang. Formulir tersebut dilampiri surat yang ditujukan kepada Bupati dan Direktur PT Delimas Suryakannaka Lubukpakam.
Dua hari berselang, formulir dikembalikan oleh para pemilik, disertai penjelasan bahwa masa HGB akan berakhir pada 24 September 2025. Dalam proses itu, pemilik mempertanyakan penolakan berkas perpanjangan HGB yang sebelumnya telah diajukan melalui notaris sejak satu hingga dua tahun sebelum masa berlaku habis. Alasannya disebut karena tidak mendapat persetujuan dari Pemkab.
Para pemilik diminta menunggu hingga HGB berakhir untuk mengetahui kebijakan lanjutan, apakah diperpanjang atau dialihkan ke skema sewa, meski seluruh pemilik telah menyatakan keinginan memperpanjang HGB.
Situasi makin memanas pada 19 Januari 2026, ketika para pemilik menerima undangan sosialisasi pemanfaatan ruko melalui sewa atas HPL Nomor 1 Tahun 1996 yang digelar keesokan harinya. Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Disperindag T.M. Yahya menegaskan bahwa HGB tidak bisa diperpanjang dan menawarkan sewa tahunan berkisar Rp23.716.000 hingga Rp25.239.000 dengan kontrak lima tahunan serta kenaikan tarif secara bertahap.
Pernyataan pejabat bahwa setelah HGB berakhir seluruh tanah dan bangunan otomatis menjadi milik Pemkab Deliserdang memicu perdebatan sengit. Para pemilik menolak opsi sewa dan mengacu pada Pasal 8 sertifikat tanah yang menyebutkan adanya hak perpanjangan setelah jangka waktu 30 tahun berakhir. “Kami meminta audiensi langsung dengan Pak Bupati serta Direktur PT Delimas untuk pembahasan terbuka dan mencari solusi terbaik,” kata salah satu pemilik ruko..
Rapat lanjutan digelar pada 2 Februari 2026, berdasarkan undangan tertanggal 30 Januari 2026 yang baru diterima pemilik sehari sebelumnya. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain T.M. Yahya, Kabid Disperindag Herson T. Girsang (kini Kadis Perindag), Inspektur Pemkab H. Edwin Nasution, serta unsur bidang hukum. Dalam forum itu, Pemkab menyampaikan keputusan memperpanjang HGB dengan syarat pembayaran sewa setiap lima tahun selama empat periode atau total 20 tahun, dengan besaran sesuai hitungan awal.

Usulan ini kembali ditolak pemilik ruko. Mereka berpegang pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar kepemilikan dan hak perpanjangan HGB.
Inspektur Pemkab H. Edwin Nasution menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, HGB di atas tanah HPL tidak dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir, dan seluruh aset otomatis kembali menjadi milik pemerintah daerah.
Ketika salah satu pemilik meminta waktu mempertimbangkan keputusan karena berdekatan dengan perayaan Imlek dan bulan suci Ramadhan, Inspektur menyampaikan ultimatum: bila tidak ada persetujuan hingga 9 Februari 2026, seluruh ruko akan ditutup.
Ancaman tersebut menambah kecemasan para pemilik, terlebih mereka baru-baru ini menyaksikan penertiban besar-besaran terhadap pedagang di Plaza Delimas Lubukpakam pada 18 Januari 2026. Operasi itu melibatkan ratusan personel gabungan Satpol PP, Cipta Karya, dan Damkar, disertai ancaman penyemprotan air bagi pedagang yang menolak mengosongkan kios dan lapaknya.
Kepala Dinas Perindag Deli Serdang, Hesron Tonggorajah Girsang AP MSi, hingga berita ini ditayang belum merespon konfirmasi yang dikirim waspada.id via whatsapp, Jumat (6/2).(id125)











