Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hina Bupati Sergai, Pemilik Akun KBS Ditetapkan Tersangka

Hina Bupati Sergai, Pemilik Akun KBS Ditetapkan Tersangka
Kantor Satreskrim Polres Sergai di Sei Rampah. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada.id): Pelaku penghinaan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya alias Wiwik dengan kata-kata tidak senonoh melalui media sosial (medsos) pemilik akun Facebook (FB) KBS telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Sergai.

Kuasa Hukum Darma Wijaya alias Wiwik yang juga menjabat Bupati Sergai, Rustam Effendi SH, Yudi SH dan Ikhwan SH, Rabu (27/8) di Sei Rampah membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari pihak Satreskrim Polres Sergai bahwa pelaku penghinaan dan pencemaran nama KBS, 44, juga pemilik akun FB KSB, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Rustam, sebelumnya KBS ,44, warga Dusun II Desa Bah Siduadua Kecamatan Serbajadi, Kab. Sergai diduga telah mengunggah kata-kata tidak pantas atau tidak senonoh dengan sengaja melalui akun facebook KBS miliknya, selanjutnya menandai (mentag) akun facebook milik Darma Wijaya selaku Bupati Sergai.

“Selanjutnya kami selaku Kuasa Hukum Darma Wijaya yang merasa keberatan, telah melaporkan KBS ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan pelapor Darma Wijaya, dengan nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2025 kemarin, ” pungkas Rustam Effendi diamini Yudi dan Ikhwan.

Sebagai tindak lanjut, Jumat (20/6) terduga pelaku penghinaan KBS telah menghadiri pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai terkait dugaan UU ITE.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir SH, MH yang dikonfirmasi Waspada.id terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat KBS dengan pelapor Darma Wijaya, pihaknya membenarkan bahwa status KBS telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka KBS, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/8) kemarin di Satreskrim Polres Sergai,” pungkas Iptu Binrod Situngkir.

Sebelumnya di hadapan sejumlah wartawan, KBS usai menjalani pemeriksaan menyampaikan di Mapolres Sergai, Jumat (20/6) lalu bahwa dirinya menyadari perbuatannya dan menyebut pihak Polres menyampaikan 9 hingga 10 pertanyaan saat dimintai keterangan oleh petugas.

Diakui KBS, dirinya diperiksa karena mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau (Bupati-red) melalui akun facebook miliknya.(id32/id31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE