Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hindari Pungli Validasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dilakukan Online

Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Untuk menekan terjadinya kesempatan Pungli, Dinas Pendidikan Kab Asahan melakukan validasi tunjangan sertifikasi guru dilakukan online dengan berbasis aplikasi.

Kadis Pendidikan Kab Asahan Supriyanto, didampingi Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Juhari, saat berbincang dengan Waspada, Rabu (6/4) menuturkan validasi data secara online itu, diberlakukan pada 2022 ini, sehingga guru yang mendapat tunjangan sertifikasi guru bisa langsung mengupload persyaratan ke dalam aplikasi yang sudah disiapkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hindari Pungli Validasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dilakukan Online

IKLAN

“Ini menutup peluang terjadi pungli, karena petugas Dinas Pendidikan tidak berjumpa guru. Kita mengupayakan pelayanan yang prima,” jelas Supriyanto.

Tidak hanya itu, bila memenuhi syarat, uang tunjangan itu akan dikirim langsung ke rekening guru yang bersangkutan, dan pencairan biasanya dilakukan 4 kali dalam setahun atau 3 bulan sekali. Sehingga bila ada anggapan ada terjadi pungli dalam validasi sertifikasi guru, kata Supriyanto, ini tentunya akan menjadi bahan masukan, sehingga dalam memberikan harus yang terbaik dan ikhlas.

“Perlu saya tekankan, tidak ada pungli, dan tidak ada instruksi untuk itu. Sekarang validasi dilakukan secara online,” jelas Supriyanto.

Selain itu, Supriyanto, berharap kepada guru yang mendapat tunjangan sertifikasi, untuk bisa menggunakan tunjangan itu untuk meningkatkan wawasan dan kualitasnya dalam mengajar, sehingga kualitas pendidikan bisa semakin baik.

“Dengan demikian kualitas belajar dan mengajar bisa semakin baik,” jelas Supriyanto.

Di lain tempat Guru SMP Negeri 4 Kisaran, Ayu yang lulus sertifikasi 2019, dan mulai menerima tunjangan sejak 2020, dan Desti sertifikasi 2018, dan mulai menerima tunjangan sejak 2019, menuturkan tidak ada pungli untuk validasi dari Dinas Pendidikan, dan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur.

“Semua berjalan sesuai dengan prosedur, dan tidak ada pungli,” jelas Ayu dan Desti.

Sedana dengan Irvan Dinata M Sibuea, guru SMP Negeri 6 Kisaran, menuturkan bahwa validasi berkas dimulai dari kepala sekolah, dan lanjut ke dinas pendidikan, dan semuanya berjalan dengan baik tanpa pungli.

“Sekarang validasi dilakukan secara online, dan ini merupakan suatu kemajuan,” jelas Irvan. (a02/a19/a20)

Hindari Pungli Validasi Tunjangan Sertifikasi Guru Dilakukan Online

Waspada/Sapriadi
Guru SMP Negeri 6 Kisaran, saat berbincang dengan Waspada.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE