Scroll Untuk Membaca

Sumut

Hindari Terseret Pj Kades
Pemenangan Konsestan

Hindari Terseret Pj Kades<br>Pemenangan Konsestan
H As Imran Khaitamy Daulay, SH, Ketua DPD Partai Ummat Madina yang juga mantan Ketua DPRD Madina. Waspada.id/dok
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Ada dua hal mengumbar ke permukaan: antara keheranan dan kekhawatiran menyangkut 254 penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) kepala desa (Kades) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Mandailing Natal berakhir Februari 2023.

Dipertanyakan, apakah sudah dianggarkan di APBD Madina 2023 untuk Pilkades? Selain itu, dipandang penting menghindari kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi berupa terseretnya Plt atau Pj Kades ke dalam kegiatan pemenangan kontestan tertentu dalam pemilu serentak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Inilah, antara lain, disampaikan Ketua DPD Partai Ummat Madina H As Imran Khaitamy Daulay, SH yang juga mantan Ketua DPRD Madina, Minggu (8/1) malam.

Dijelaskannya, sejak dilantik Kades, sudah pasti kita sudah mengetahui kapan masa jabatannya berakhir atau habis masa jabatannya.

Semestinya, lanjut As Imran Khaitamy Daulay, anggaran untuk itu sudah harus teralokasikan di APBD 2023.

Kalau misalnya belum ada dialokasikan, pemerintah dapat memusyawarahkannya dengan DPRD Madina,  agar di-saving anggaran dari APBD dan APBD Perubahan.

”Tapi, kan, lucu rasanya kita bingung dari mana anggaran untuk menyelenggarakan Pilkades,” ujar H As Imran Khaitamy Daulay, SH, ketika ditanya soal habisnya masa jabatan 254 Kades Februari 2023.

Padahal, lanjut dia, begitu dilantik, seorang Kades, saat itu juga kita pasti tahu kapan habis masa jabatannya. Kalau semua agenda permanen terjadwal dengan baik, tentu tidak ada kendala anggaran pada penyelenggaraan Pilkades.

Dan sekiranya juga terjadi hal itu, kata dia, maka penambahan anggaran belanja pada APBD berjalan dapat dimufakatkan dengan DPRD dan Gubernur.

“Tapi, kan, lucu rasanya, kita bingung dari mana anggaran untuk menyelenggarakan Pilkades padahal begitu dilantik seorang Kades, saat itu juga kita pasti tahu kapan habis masa jabatannya,” ulangnya lagi.

”Makanya, dalam penganggaran juga ada urusan wajib. Nggak boleh lupa sama yang wajib-wajib,” tambahnya.

Menyangkut 254 Kades yang akan habis masa jabatannya Februari 2023, tentu, mesti ditindaklanjuti dengan mekanisme Pilkades. Tidak salah jika kepala daerah mengangkat Plt atau Pj Kades sementara guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkades.

Hal ini penting mengingat, ujar As Imran Khaitamy Daulay, akan berlangsungnya pemilu serentak 2024 yang sudah barang tentu akan memerlukan keberadaan pemerintahan desa secara de jure dan depenitif.

“Selain itu, hal ini dipandang penting dalam menghindari kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi berupa terseretnya Plt atau Pj Kades (aparatur sipil) ke dalam kegiatan pemenangan kontestan tertentu dalam pemilu serentak tersebut,” kata Ketua DPD Partai Ummat Madina H As Imran Khaitamy Daulay, SH. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE