SIMALUNGUN (Waspada): Hingga memasuki hari ke-11, Kamis (11/05/2023), baru 2 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun di Pamatangraya.
Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik, melalui Kordiv Tehnis, Fatimah Yanti Sinaga, kepada Waspada, Kamis (11/5) sore, menjelaskan partai politik peserta Pemilu yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif (DPRD Simalungun), yakni Partai NasDem (Nasional Demokrat) dan PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
“Berkas pendaftaran bakal caleg diserahkan langsung ke KPU Simalungun oleh pengurus parpol, antara lain Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” cetus Fatimah.
Dikatakan, jumlah Bacaleg yang didaftarkan setiap partai politik peserta Pemilu maksimal sejumlah 100 persen dari jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), atau masing-masing parpol mendaftarkan Bacalegnya maksimal 50 orang.
Selain itu, setiap parpol dalam mengajukan Bacalegnya harus memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Jumlah bacaleg yang didaftarkan oleh kedua partai (NasDem dan PDIP) maksimal yaitu sejumlah 100 persen jumlah kursi di masing-masing dapil. Sedangkan untuk keterwakilan perempuan terpenuhi 39 persen,” kata Fatimah.
Lebih lanjut diungkapkan Fatimah, jadwal pendaftaran atau pengajuan bacaleg sudah dimulai pada 1 – 14 Mei 2023. Dari 1 – 13 Mei, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Wib. Sedangkan 14 Mei 2023 sebagai hari terakhir, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wib.
“Harapan agar partai dapat segera mengajukan bacaleg sesuai waktu dan berkas/dokumen lengkap,” harap Fatimah.(a27)













