Scroll Untuk Membaca

Sumut

HNSI Kota Sibolga: Tidak Ada Sama Sekali Aktivitas Pukat Trawl Di Sibolga

HNSI Kota Sibolga: Tidak Ada Sama Sekali Aktivitas Pukat Trawl Di Sibolga
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): HNSI Kota Sibolga meyakinkan bahwa tidak ada sama sekali aktivitas penangkapan ikan oleh pukat trawl di perairan Sibolga.

Pernyataan ini merupakan klarifikasi berita waspada.id sebelumnya yang berjudul “Ketua HNSI Sibolga Diduga Biarkan Pukat Trawl Beroprasi di Pantai Barat” yang tayang pada 29 Maret lalu.

Surat klarifikasi yang bertanggal 4 April 2023 diketahui oleh Wakil Ketua DPC HNSI Kota Sibolga M Thalib Pasaribu (foto) menyatakan dalam poin awal bahwa cakupan wilayah HNSI Kota Sibolga hanya di wilayah administrasi Kota Sibolga dan HNSI Kota Sibolga meyakinkan bahwa tidak ada sama sekali aktivitas penangkapan ikan oleh pukat trawl di perairan Sibolga.

Pada poin kedua surat klarifikasi itu mereferensikan bahwa “Melanggar Peraturan Menteri KP No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawl) , pukat tarik (seinenets) di wilayah pengelolaan perikanan RI perlu, menurut HNSI Sibolga sudah ada aturan baru yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan Halaman 71 tentang pukat ikan (jaring pukat hela berkantong.

Untuk itu, dalam poin ketiga, pihaknya meminta kepada penegak hukum tidak pandang bulu menindak tegas beroperasinya pukat trawl di perairan Sibolga – Tapteng. “Maka kami jelaskan HNSI Kota Sibolga tidak mempunyai kewenangan atau hak dalam melakukan penegakan hukum,” sebutnya.

Dalam poin keempat soal tudingan “merajalelanya pukat trawl di pantai barat karena ulah HNSI Sibolga”, HNSI Sibolga menegaskan bahwa di wilayah perairan Kota Sibolga tidak ada aktivitas penangkapan ikan oleh pukat trawl karena wilayah perairan Sibolga batasnya hanya sampai Pulau Poncan dan ruang kerja HNSI Sibolga juga sampai batas perairan Poncan.

Lalu untuk wilayah perairan setelah Poncan sudah masuk wilayah perairan Tapteng jadi perlu pembuktian atas dugaan/tuduhan yang dibuat oleh Bendahara Umum KNPI Sibolga Imam Faisal karena bisa menjadi fitnah dan bisa dibawa ke jalur hukum,” tulis HNSI Sibolga.

Dalam poin kelima terkait kalimat “Dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo ke kantor DPRD Sibolga”, HNSI Sibolga mempersilakan karena aksi demo merupakan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi yang dilindungi UU.

Dalam poin keenam terkait kalimat “Tuduhan Ketua HNSI Sibolga Azlinda Hutagalung memiliki pukat trawl” HNSI kembali mengulang bahwa hal ini adalah fitnah dan pihaknya akan menempuh melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Poin terakhir, surat klarifikasi HNSI Sibolga itu menyebutkan bahwa Pantai Barat Sumatera Utara yakni perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) perlu dijelaskan bahwa HNSI Sibolga hanya di Kota Sibolga dan di wilayah Tapteng ada juga HNSI yang sah dan diakui oleh negara.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE