Scroll Untuk Membaca

Sumut

HPSN Tak Berpengaruh Bagi Kantor Camat Besitang Jaga Lingkungan

SAMPAH menumpuk di lingkungan kantor Camat Besitang. Waspada/Asrirrais
SAMPAH menumpuk di lingkungan kantor Camat Besitang. Waspada/Asrirrais
Kecil Besar
14px

BESITANG (Waspada): Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 ternyata tak diindahkan aparatur Kecamatan Besitang.

Padahal, tujuan HPSN ini sangat positif untuk membangun komitmen bersama mengatasi polusi yang diakibatkan sampah, utamanya sampah plastik yang berdampak buruk bagi lingkungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

HPSN Tak Berpengaruh Bagi Kantor Camat Besitang Jaga Lingkungan

IKLAN

Berdasarkan pengamatan Waspada, Minggu (23/6), di sisi samping kantor camat tampak berserakan bermacam jenis sampah, seperti kertas bekas bungkusan nasi, kantong plastik, dan botol air mineral. Bahkan, sampai, Senin (24/6), sampah masih tetap saja menumpuk.

Satu pemandangan yang ironis, di area lingkungan kantor pemerintahan sebagai tempat pelayanan publik, tapi sanitasi atau kebersihan lingkungannya tidak terpelihara dengan baik.

Dari fakta yang ditemukan di lapangan dapat dinilai bahwa tingkat kesadaran aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan perkantoran masih relatif rendah.

Bagaimana mau mengampanyekan atau membangun kesadaran masyarakat untuk mengelola lingkungan yang bersih, kalau di area kantor pemerintahan saja seenaknya membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kurangnya kepedulian menjaga kebersihan kantor menjadi preseden buruk. Mestinya, pimpinan di kantor pemerintahan ini respek dan dapat memberikan edukasi dengan memberi contoh yang baik buat masyarakat.

Sekretaris Camat Besitang, Supriono, dimintai Waspada konfirmasinya terkait masalah ini menyatakan, ia akan segera membereskan sampah yang menumpuk di samping kantor. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE