PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Pematangsiantar pada Selasa (23/09/2025) sore menyebabkan kerusakan signifikan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar mencatat 43 titik pohon tumbang dan puluhan rumah warga terdampak, terutama di Kecamatan Siantar Selatan dan Siantar Sitalasari.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Pematangsiantar, Agustina Sihombing, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian cepat untuk mengidentifikasi dampak bencana. “Informasi dari pengkajian cepat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menetapkan status keadaan darurat bencana dan untuk menentukan tindakan lebih lanjut atas situasi keadaan darurat bencana yang terjadi,” ujarnya pada Rabu (24/09/2025).
Menurut data BPBD, hingga Rabu sore, 37 dari 43 titik pohon tumbang telah ditangani. Sementara itu, angin kencang (puting beliung) berdampak pada 30 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, dan 6 KK di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Beberapa lokasi pohon tumbang yang signifikan antara lain:
- Lapangan Adam Malik (Balai Bolon): Menimpa atap Balai Bolon.
- Jalan Purba: Menimpa sepeda motor dan tempat usaha warga.
- Jalan Nenas: Menimpa dua unit rumah warga.
- Jalan Sisingamangaraja: Menimpa satu unit mobil penumpang (mopen) yang sedang melintas.
- Jalan H Adam Malik (Perumahan Bank Indonesia): Menimpa pagar dan atap rumah warga.
Lokasi terdampak angin kencang (puting beliung) antara lain:
- Kelurahan Aek Nauli (Gang Waduk): Jalan Tepian, Jalan Bendungan Gang Saudara I dan II, Jalan Pengairan, dan Jalan Mayjen Ricardo Siahaan.
- Jalan Bahkora II (belakang Kantor Camat Siantar Marimbun): Kantor Balai Penyuluh KB.
- Jalan Bahkora II Kelurahan Marihat Jaya: Gereja HKBP Marihat.

Agustina memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. “Dampaknya, kerusakan atap/rumah ringan dan berat, kerusakan jaringan Listrik, gangguan fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kerusakan fasilitas sosial (rumah ibadah),” terangnya.
Pendataan dan penanganan dampak bencana melibatkan BPBD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), kecamatan/kelurahan, Brimob, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Relawan Pemadam Kebakaran, masyarakat, serta RT/RW.(***)