Scroll Untuk Membaca

Sumut

Humbahas Jajaki Bantuan Rambu Lalu Lintas Jalan Nasional Ke Kemenhub

Humbahas Jajaki Bantuan Rambu Lalu Lintas Jalan Nasional Ke Kemenhub
SEKDAKAB Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun menyampaikan permohonan kelengkapan rambu lalu lintas Jalan Nasional di Wilayah Kab. Humbahas. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada.id):  Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah mengajukan permohonan bantuan kelengkapan rambu lalu lintas jalan nasional ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub RI di Jakarta, Kamis (31/7). 

Sekdakab Humbahas, Christison Rudianto Marbun, mengatakan hal itu dalam keterangannya melalui seluler, Sabtu (2/8).

Permohonan tersebut meliputi rambu lalu lintas, alat penerangan jalan, marka jalan, dan lainnya untuk ruas jalan Doloksanggul-Siborongborong dan Doloksanggul-Dairi. 

“Kelengkapan rambu lalu lintas di jalan nasional wilayah Humbahas adalah ruas jalan Doloksanggul-Siborongborong dan ruas jalan Doloksanggul-Dairi. Hal ini sudah kita sampaikan langsung kepada Kemenhub melalui Dirlantas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Rudi Irawan,” ujarnya.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Rudi Irawan, menyambut baik permohonan tersebut dan menyatakan usulan Pemkab Humbahas akan dipertimbangkan. 

“Menurut, Dirlantas Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, bahwa usulan yang disampaikan Pemkab Humbahas akan menjadi pertimbangan bagi Kemenhub RI dan akan diupayakan terealisasi pada Tahun Anggaran 2026,” kata Christison.

Pada kunjungan tersebut, Sekdakab, Chiristison Rudianto Marbun didampingi Plt. Kadis Perhubungan Humbahas Ramli Nababan, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Binsar Marbun, Fungsional Muda Penguji Kenderaan Bermotor Erikson Panjaitan.(id62)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE