DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan daerah. Program ini merupakan realisasi dari Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang diberikan BPJS Kesehatan kepada Humbahas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KP2KB) Humbahas, Alexander Gultom, menjelaskan bahwa Humbahas telah mencapai UHC dengan cakupan 99 persen, di mana 82,68 persen penduduknya telah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Program ini memangkas waktu tunggu aktivasi BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar. Data kependudukan akan menjadi dasar pendaftaran BPJS, dan keanggotaan aktif dalam 2×24 jam,” ujar Alexander, Kamis (2/10).
Inisiatif ini merupakan dukungan Pemkab Humbahas terhadap program Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yaitu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan kesehatan gratis.
Terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri, Alexander menjelaskan bahwa aturan BPJS tetap berlaku. Peserta mandiri yang menunggak tetap harus membayar tunggakan, meskipun BPJS memberikan keringanan pembayaran denda iuran selama dua tahun bagi yang menunggak lebih dari lima tahun.
“UHC Prioritas belum dapat mengcover peserta yang menunggak. Namun, bagi masyarakat tidak mampu, dapat dialihkan ke pemerintah dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa,” pungkasnya.(id62)