TANJUNGBALAI (Waspada) : Masyarakat Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bersorak saat mengetahui ibu dan anak yang diduga menjadi bandar narkoba ditangkap polisi.
Penangkapan ibu dan anak berinisial PS, 55, dan MRP, 31 tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (13/10) sore. Kedua tersangka diciduk di rumah mereka di Jln Aman Lingk V, Kel Sejahtera, Kec Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Kami sangat senang dengan penangkapan ibu dan anak tersebut. Mereka sudah lama meresahkan warga,” kata seorang warga bernama Rudi kepada wartawan.
Rudi menjelaskan, ibu dan anak tersebut telah lama menjual narkoba di lingkungan mereka. Setiap hari, puluhan orang datang ke rumah mereka untuk membeli narkoba.
“Warga sudah sering melaporkan mereka ke polisi, tetapi baru sekarang bisa ditangkap,” kata Rudi.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R. Silalahi, mengatakan, penangkapan ibu dan anak tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat dilakukan penggerebekan, seorang tersangka sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap kembali,” kata Silalahi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,17 gram, dua unit timbangan elektrik, dan sejumlah alat konsumsi narkoba.
Silalahi mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (a21/a22)