KISARAN (Waspada): Imbauan larangan pakai sandal jepit berkendara sepeda motor yang dinilai tidak safety riding, untuk penerapan Sat Lantas Polres Asahan masih menunggu petunjuk Dirlantas Polda Sumut.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jody Indrawan, saat dikonfirmasi Waspada, Rabu (15/6), bahwa penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor, tidak bakal ditilang, karena ini hanya sekedar himbauan, untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Harapannya berkendaralah yang aman, mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara, supaya tidak terselip pada saat berkendara,” jelas Jodi.
Jodi juga mengatakan hal itu hanya imbauan, dan sejauh ini belum ada direncanakan masuk dalam undang-undang. Sedangkan untuk penerapan di wilayah Kab Asahan, pihaknya masih menunggu arahan dari Polda Sumut.
“Kita menunggu perintah dari Dirlantas Polda Sumut,” jelas Jodi.
Jodi juga menjelaskan, untuk saat ini kata Jodi, pihaknya masih melakukan Ops patuh Toba 2022 yang dimulai 13-26 Juni, dengan 8 target operasi, yaitu tidak mengenakan helm, melawan arus lalu lintas, pengemudi dibawah umur atau tidak memiliki surat-surat berkendara.
“Knalpot blong atau balap liar, bonceng tiga, berkemudi dalam pengaruh alkohol, over dimensi, dan over kapasitas,” jelas Jodi. (a02/a19/a20)
Teks foto: Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, sedang memeriksa barisan saat Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2022.Waspada/Ist