Scroll Untuk Membaca

Sumut

Imbauan MUI Sergai Di Bulan Suci Ramadan

Imbauan MUI Sergai Di Bulan Suci Ramadan
Ketua MUI Sergai Drs H Hasful Huznain SH (Waspada /Edi Saputra)
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Berkaitan dengan masuknya bulan suci Ramadan 1444 H tahun 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.Serdangbedagai (Sergai) menyampaikan imbauan.

Demikian disampaikan Ketua Umum MUI Sergai Drs H Hasful Huznain SH (foto), Selasa (28/3) siang saat ditemui Waspada.id di kantor MUI Sergai di Desa Firdaus Kec.Seirampah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Imbauan MUI Sergai Di Bulan Suci Ramadan

IKLAN

Adapun himbauan tersebut jelas Ketua MUI, seluruh umat Islam di Serdangbedagai agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadan dengan melaksanakan saalat Tarawih, Witir, salat Tahajjud, ceramah Ramadan, tadarus Alquran, Peringatan Nuzul Alquran, Taklim Berjamaah, Pesantren Kilat, Safari Ramadan, Berbuka Puasa Bersama, memperbanyak Zikir, I’Tikaf dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan agama, bangsa, dan negara

Selanjutnya imbuh Ketua MUI, untuk terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, diimbau kepada seluruh masyarakat yang berpuasa untuk memuliakan bulan Ramadan agar tidak bebas mengkonsumsi makanan dan minuman di tempat umum.

“MUI juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan dan pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya demi untuk memuliakan bulan suci Ramadan”, terang H Hasful Huznain.

Untuk memelihara kondusivitas lanjut Ketua MUI, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhsuyukan ibadah Ramadhan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan, sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara nomor 03 tahun 2017, karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, pihak Kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadhan.

Kemudian imbuh Ketua MUI, merujuk kepada Fatwa MUI Sumatera Utara nomor : 02/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadan yang memfatwakan bahwa ‘Tradisi Asmara Subuh adalah berkumpulnya antar laki-laki dan perempuan yang bukan Mahrom atau tanpa Mahrom secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan”, tradisi asmara subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram.

“Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak melakukan asmara subuh tersebut agar ibadah puasa yang di lakukan tidak dirusak dengan kegiatan – kegiatan yang melanggar syariat”, pungkas H Hasful Huznain seraya menambahkan himbaun MUI Sergai secara resmi twlah disampaikan ke MUI Kecamatan di Kab.Sergai.

Ketua MUI juga mengajak kepada seluruh umat Islam di Negeri Beradat untuk menyambut dengan gembira dan bersyukur atas hidayah kesempatan bertaubat dan beramal di bulan suci Ramadan, tutupnya. (a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE