Sumut

Imigrasi Tanjungbalai Asahan Tegaskan Biaya Paspor Sesuai PNBP

Imigrasi Tanjungbalai Asahan Tegaskan Biaya Paspor Sesuai PNBP
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada.id) : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menegaskan, biaya pembuatan paspor telah ditetapkan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku sama di seluruh Indonesia. Untuk paspor biasa elektronik dengan masa berlaku lima tahun, biaya resmi yang dibayarkan pemohon adalah Rp650.000 per buku.

Humas Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Okka Prasya Wamardana, menyampaikan, pembayaran biaya paspor dilakukan melalui kanal pembayaran resmi, sehingga seluruh transaksi tercatat sebagai penerimaan negara.

“Biaya paspor elektronik lima tahun sebesar Rp650.000 dibayarkan sesuai PNBP dan tidak ada pungutan di luar ketentuan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus paspor melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan serta tidak memberikan pembayaran tambahan kepada pihak mana pun.

“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan, kami persilakan untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Imigrasi,” tambah Okka.

Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan juga mendapat respons positif dari pemohon. Salah seorang pemohon paspor, Rahmatika, mengaku proses pengurusan paspor berjalan jelas, tertib, dan transparan.

“Sejak pendaftaran hingga pengambilan paspor, petugas memberikan arahan yang mudah dipahami dan pelayanannya ramah,” ujarnya.

Rahmatika menegaskan bahwa biaya yang dibayarkannya sesuai ketentuan PNBP, yakni Rp650.000 untuk paspor elektronik masa berlaku lima tahun, dan dilakukan melalui jalur pembayaran resmi.

“Tidak ada pungutan tambahan selama proses pengurusan,” katanya.

Dengan penegasan ini, pihak Imigrasi berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai biaya pembuatan paspor, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian yang transparan, profesional, dan akuntabel.(id41)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE