P.SIDIMPUAN (Waspada.id): DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam operasi penindakan tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Operasi yang dipimpin oleh Sonny Irawan selaku Wakapolda Sumatera Utara tersebut berhasil mengamankan 17 orang serta menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan aliran Sungai Batang Gadis yang berada di Hutan Produksi Terbatas.
“IMM Sumut mengapresiasi atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan jajaran kepolisian di bawah koordinasi Wakapolda Sumut yang baru. Operasi ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal,” ujar Ketua Umum DPD IMM Sumatera Utara, Rahmat Taufik Pardede, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pemberantasan tambang emas ilegal itu sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Praktik pertambangan ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar, ucapnya.
Rahmat menegaskan, IMM Sumut mendukung penuh langkah kepolisian untuk menelusuri aktor intelektual di balik aktivitas tambang emas ilegal berskala besar tersebut, termasuk rencana pemanggilan pihak PT Hexindo Adiperkasa guna mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali alat berat yang digunakan dalam operasi tambang ilegal tersebut.
“Penindakan ini tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja. Aparat penegak hukum harus menelusuri hingga ke pemodal dan jaringan yang berada di belakang aktivitas ilegal tersebut,” tegas Ketua IMM Sumut.
Rahmat berharap, langkah tegas yang dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dapat menjadi awal dari pembersihan menyeluruh terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Utara yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.(id46)












