P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (IMM Sumut) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan dan teknis kampanye Pilkada tahun 2024 di lingkungan kampus.
“Aturan kampanye di lingkungan kampus (perguruan tinggi) sangat penting, mengingat putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus sepanjang dapat izin,” kata Ketua Umum DPD IMM Rahmat Taufiq Pardede, Jumat (20/9).
Dijelaskan, merujuk kepada hasil putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.
“KPU harus segera menindak lanjuti putusan MK No 69 dan menerbitkan peraturan serta teknisnya, agar tidak terjadi simpang siur pemahaman dalam pelaksanaan kampanye di Pilkada mendatang” ujar Rahmat Taufiq
Menurutnya, putusan MK memperbolehkan kampanye di kampus sudah sangat tepat, dan ia berharap pimpinan kampus menyambut baik putusan tersebut. “Putusan MK itu sudah sangat tepat, sebab kampus merupakan salah satu tempat untuk menguji gagasan visi-misi kandidat pasangan calon peserta Pilkada 2024,” tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua IMM Sumut juga meminta KPU untuk segera melalukan sosialisasi terkait teknis penyelenggaraan kampanye di lingkungan kampus, jika sudah diterbitkan.”Sosialisasi sebaiknya melibatkan elemen kampus, termasuk mahasiswa dan peserta Pilkada, mengingat waktu yang tidak lama lagi akan memasuki tahapan kampanye, ” katanya
Rahmat, yang terakhir merupakan Alumni UM Tapsel, tantang Calon Kepala Daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun Provinsi Sumut untuk beradu gagasan di dalam kampus, “Apabila teknis aturan kampanye Pilkada 2024 ini sudah tuntas, kita berharap peserta Pilkada ini berani untuk mendatangi kampus bertemu dan berdiskusi dengan mahasiswa,” harapnya. (a39).