P.SIDEMPUAN (Waspada) : Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tapanuli Selatan Padang Sidempuan (PC IMM Tapsel-Sidempuan) Pangiutan Tondi Lubis SH, MH mengatakan tindakan peneliti BRIN terhadap Muhammadiyah jangan dianggap enteng karena berpotensi menimbulkan perpecahan.
“Hati saya terasa tergores mendengar berita terkait sikap Peneliti BRIN yang mencoba memancing perpecahan organisasi Muhammadiyah dengan organisasi Islam lainnya. Jadi hal semacam ini jangan dianggap enteng,” kata Ketua Umum PC IMM Tapsel-Sidempuan Pangiutan Tondi Lubis SH, MH, Jumat (28/4).
Tondi menganggap ancaman pembunuhan yang dilakukan peneliti BRIN terhadap warga Muhammadiyah merupakan tindakan yang keliru karena selain dapat menimbulkan potensi perpecahan di antara organisasi keislaman, juga merupakan tindakan melawan hukum.
“Menurut dugaan saya, AP Hasanuddin dan Thomas telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Ketua Umum PC IMM Tapsel-Sidempuan
Alumni S1 Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan dan S2 Universitas Muhammadiyah Sumatera berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia agar segara melakukan penyelidikan serta penyidikan dan menetapkan AP Hasanuddin dan Thomas Djamaludddin sebagai tersangka.
Pangiutan Tondi Lubis tidak habis pikir, apa yang ada dalam benak AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sehingga begitu lancang untuk melontarkan kata-kata yang tidak pantas. Apalagi kedua orang tersebut merupakan orang intelektual.
“Entah mengapa AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin melakukan hal semacam itu? Sementara warga muhammadiyah dimanapun berada selalu memiliki keteduhan hati dan tidak suka perpecahan,” tuturnya.
Tapi yang jelas menurut saya, ungkapnya, apa pun yang melatar belakangi sehingga peneliti BRIN tersebut berbuat seperti itu, tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatannya.
“Meskipun sudah ada permohonan maaf dari AP Hasanuddin kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentarnya di akun Facebook tertanggal 23 April 2023, akan tetapi proses hukum harus tetap berjalan,” ucapnya.
Menurutnya, secara teori pertanggungjawaban tindak pidana AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin adalah orang yg dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum yg berlaku karena sudah dianggap cakap dalam hukum.(a39).