Sumut

Inspektorat Madina Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Kades Jambur Baru

Inspektorat Madina Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Kades Jambur Baru
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dan aset daerah, termasuk kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Jambur Baru Kecamatan Batang Natal yang viral belakangan ini.

Inspektur Inspektorat Madina, Munawwar, menyatakan hal tersebut kepada wartawan via WhatsApp pada Senin malam (16/03) saat dimintai komentar terkait dugaan perusakan aset daerah oleh Kades Jambur Baru.

Kasus yang dimaksud mencakup dugaan perusakan jalan lingkungan di Desa Jambur Baru yang merupakan aset daerah dibangun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Madina pada 2022, serta dugaan tumpang tindih pembangunan dengan program desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Untuk menindaklanjuti hal ini, Inspektorat Madina akan melakukan lima langkah utama:

1. Pengumpulan informasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Jambur Baru, pihak kecamatan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memperoleh gambaran utuh kronologi kejadian.
2. Pemeriksaan dokumen perencanaan dan penganggaran, baik dari APBDes maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk memastikan adanya tumpang tindih kegiatan atau pelanggaran ketentuan pengelolaan aset daerah.
3. Audit investigatif jika ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk terkait dugaan perusakan aset daerah dan penggunaan anggaran desa.
4. Pemberian rekomendasi perbaikan kepada pemerintah desa dan OPD terkait jika ditemukan kesalahan administratif maupun potensi kerugian daerah.
5. Koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara/daerah atau unsur pidana.

Munawwar juga mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan atau perubahan aset milik pemerintah daerah harus melalui mekanisme dan persetujuan resmi, serta perencanaan pembangunan desa harus menghindari tumpang tindih dengan program pemerintah daerah.

Selain itu, terkait informasi adanya permintaan material dari masyarakat untuk perbaikan jalan, Munawwar menyatakan hal tersebut juga akan diklarifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan kegiatan desa.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE