TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Inspektorat Kabupaten Nias Selatan serius menangani Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD). Hingga saat ini sudah 27 Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa telah dilimpahkan kepada pihak penegak hukum.APH.
Inspektur Kabupaten Nias, Amsarno S. Sarumaha, SH, MH kepada Waspada.id, Rabu (10/12) menegaskan, pihaknya sangat serius terkait penanganan laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa. “Kami tidak main-main dan sangat serius serta tidak tebang pilih dalam memproses setiap laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Desa,” tegas Amsarno Sarumaha.
Keseriusan Inspektorat Nias Selatan, kata Amsarno, sudah ada beberapa desa telah keluar hasil audit dan saat ini menunggu tindak-lanjut dari para Kepala Desa sesuai Permendagri No.73 Tahun 2020 dan sebagian telah dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut.
Amsarno dengan tegas membantah mengenai tudingan miring bahwa Inspektorat Nias Selatan lamban atau tebang pilih dan telah menerima sesuatu dalam proses penanganan pengaduan masyarakat mengenai Dana Desa. i
Bahwa dalam penanganan setiap pengaduan masyarakat (Dumas), Amsarno menjelaskan mengacu pada Perbup, sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2021 pasal 6 ayat (1) menyatakan Laporan Pengaduan yang diterima oleh Inspektorat, terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim dan diberi kewenangan mengundang Pengadu atau Teradu, menyurati dan meminta tanggapan sebagai bahan klarifikasi materi pengaduan.
Inspektur Amsarno menambahkan untuk lebih terinci lagi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana pada Pasal 30 dan Pasal 36 yang menjelaskan bahwa penanganan pengaduan terlebih dahulu dilakukan penelaah berdasarkan analisis atas materi pengaduan, mulai dari pengumpulan bukti dan meminta pernyataan/keterangan dan sebagainya.
“Mengenai sejumlah Dumas yang telah kita terima, saat ini tim Inspektorat yang jumlahnya sangat terbatas sedang bekerja dengan melakukan verifikasi/pemeriksaan atas kebenaran Dumas dimaksud dengan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan ketentuan, mulai dari pengambilan keterangan pengadu/pelapor, permintaan dokumen pendukung dari pelapor dan pengumpulan bukti lainnya sesuai dengan materi pengaduan pada Dumas yang telah disampaikan,” ungkap Amsarno.
Perlu dipahami, dalam penanganan pengaduan masyarakat tentang dana desa tidaklah sama penanganan laporan pengaduan biasa.
“Dengan keterbatasan personel audit yang ada saat ini hanya 14 orang, tentu ini tidak sebanding menangani 459 desa dan 2 kelurahan. Dan di tahun 2026 kita telah menganggarkan biaya pembentukan Auditor yang bertujuan untuk penambahan Auditor,” beber Amsarno.
Amsarno berharap kiranya masyarakat yang telah menyampaikan Dumas di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk tidak kecewa, karena dengan tegas pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan yang berlaku, tandas Amsarno.
Disinggung mengenai penanganan laporan masyarakat terkait Dana Desa Orahili Bo’e, pihaknya dari Inspektorat sedang menanganinya. “Tentu hasilnya nanti akan disampaikan kepada para pihak,” pungkas Amsarno mengakhiri (id60)











