Scroll Untuk Membaca

Sumut

Inspektorat Serahkan Hasil Dugaan Penyelewengan Pajak Ke Kejari Deliserdang

Inspektorat Serahkan Hasil Dugaan Penyelewengan Pajak Ke Kejari Deliserdang
Inspektur Pemkab Deliserdang, H.Edwin Nasution didampingi sejumlah pejabat Inspektorat menyerahkan menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak kepada Kejari Deliserdang, Senin (13/10/25). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Inspektorat Pemkab Deliserdang tak main-main dalam menyikapi dugaan-dugaan penyelewengan keuangan daerah, khususnya masalah pajak dan retribusi.

Sebab, pajak dan retribusi merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang dibayarkan rakyat. Kemudian dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.

Sikap tegas ini dibuktikan Inspektorat Deliserdang dengan menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab ke aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Oknum tersebut diduga kuat melakukan Fraud atau kecurangan.

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan Inspektur Pemkab Deliserdang, H.Edwin Nasution SH MSi CGCAE didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, Senin (13/10/25).

Berkas hasil pemeriksaan tersebut diterima oleh Kajari Deliserdang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendra Busrian SH MH.

Menyikapi hal ini, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB menegaskan, Pemkab Deliserdang menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut ke penegak hukum.

“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki oleh APH, nanti akan didapati oknum-oknum yang bermasalah. Diduga, oknum ini tidak satu orang. Dari proses hukum inilah nanti,” kata Rudi Akmal Tambunan.

Dijelaskannya, sebelum dibawa ke ranah APH, Inspektorat Deliserdang telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu disimpulkanlah adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang potensi kerugian daerahnya cukup besar.

Indikasi yang terjadi adalah adanya pengurangan nilai objek pajak sampai mengubah status dari belum lunas menjadi lunas. Padahal, uang pembayaran pajak tersebut belum disetor. Setelah aksinya ketahuan, oknum tersebut kembali mengganti status menjadi belum lunas.

“Dari proses hukum ini jugalah nanti bisa ketahuan, mulai dari siapa wajib pajak yang menawarkan. Siapa yang berperan mengurangi, siapa yang mengubah sistemnya dari belum lunas menjadi lunas, dan lainnya,” papar Rudi.

Dengan adanya kejadian ini, ia mengimbau agar pengawasan yang dilakukan harus ditingkatkan. Sebab, situasi dan kondisi yang terjadi menyebabkan piutang.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk membayar pajaknya secara online, tidak lagi melalui oknum, tapi bisa dilakukan secara online,” harapnya.

Sementara itu, Inspektur Pemkab Deliserdang, H Edwin Nasution menambahkan, penyerahan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Edwin menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejari Deliserdang melalui surat Inspektur Deliserdang No.700.1/684/INSP/2025 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut, sebut Edwin, merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH, serta Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2016 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Bupati Deliserdang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di mana pendapatan tersebut merupakan instrumen utama untuk pembangunan di Deliserdang,” tutur Edwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, lanjut Inspektur, potensi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkaan cukup besar, bahkan bukan yang pertama kali (terjadi pengulangan dengan motif hampir sama). Sehingga, jika dibiarkan terus menerus akan berdampak kepada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Deliserdang. Selain itu, keputusan tersebut juga diambil dikarenakan susahnya berhubungan dengan wajib pajak saat akan diklarifikasi oleh tim pemeriksa Inspektorat.

Potensi kerugian yang terjadi disebabkan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) dan dan Elektronik Pajak Daerah Deliserdang Terintegrasi (e-Padi) yang oleh diduga dilakukan oleh oknum yang bisa mengakses aplikasi tersebut. Baik karena kepentingan pribadi maupun atas perintah dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Drs David Efrata Tarigan menyebutkan, demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah, serta mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan dan pembayaran pajak, seluruh pegawai di lingkungan Bapenda, harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Setiap pegawai wajib memberikan pelayanan pajak secara transparan, jujur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli),” tegas David seraya menekankan kepada seluruh petugas lapangan dan unit pelayanan, dilarang keras menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari wajib pajak di luar ketentuan yang berlaku.

Sebab, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat dan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui kanal resmi pemerintah daerah. Seperti bank, kantor pos, atau platform digital resmi.

“Apabila masyarakat menemukan dugaan praktik penyelewengan atau pungli, agar segera melaporkan secara resmi kepada Bapenda Deliserdang melalui kanal pengaduan yang disediakan. Dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat berjalan secara transparan, bersih, dan akuntabel, guna meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Deli Serdang,” tandas David. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE