Scroll Untuk Membaca

Sumut

Inspektorat Serahkan LHP DD Balohao Ke Kejari Nisel, Dugaan Kerugian Negara Rp3 Miliar

Inspektorat Serahkan LHP DD Balohao Ke Kejari Nisel, Dugaan Kerugian Negara Rp3 Miliar
Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya yang menyebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan DD dan ADD Desa Balohao, Kecamatan Aramo selama 3 tahun anggaran yang merugikan keuangan negara Rp.3 miliar, Kamis (24/7). Waspada/Budi Gowasa
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Balohao Kecamatan Aramo Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan ditemukan kerugian negara mencapai Rp3 miliar, Kamis (24/7).

Inspektur Kabupaten Nias Selatan Amsarno Sarumaha, SH, MH ketika dikonfirmasi Waspada Kamis (24/7) menyampaikan bahwa pihaknya mengaudit penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Balohao mendasari surat Kejaksaan tanggal 7 Juli 2023, Inspektorat melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, S.H, ketika dikonfirmasi Waspada Kamis (24/7) membenarkan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

“Benar, kita telah menerima hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa Balohao Kecamatan Aramo dari Inspektorat Nisel sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Billy.

Lanjut Amsarno, memaparkan telah memeriksa Kades Balohao Faebolo Buulolo selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan sejumlah aparat desa lainnya serta pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan tim audit, Amsarno Sarumaha mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Balohao tahun anggaran T.A 2020, 2021 dan T.A 2022 sampai diterbitkannya Laporan Klarifikasi (LK) Kades Balohao Faebolo Buulolo tidak menyerahkan dokumen SPJ sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan desa yang dikelolanya, dari mulai tahun tersebut.

Secara rinci Amsarno Sarumaha memaparkan sejak terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kades FB tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada tim audit. Mulai tahun anggaran 2020, dengan penarikan dari Rekening Kas Desa (RKD) dengan jumlah Rp909 juta, T.A 2021 Rp1,191 miliar rupiah dan T.A 2022  senilai Rp882 juta.

Selain itu, dijelaskan, dari tiga tahun pengelolaan anggaran dana desa tersebut, Kades Balohao tidak dapat mempertanggungjawabkan selaku kuasa pengguna anggaran. “Dari tolal keseluruhan anggaran dana desa Balohao selama tiga tahun anggaran negara dirugikan kurang lebih tiga miliar rupiah,” ungkapnya.

Amsarno juga mengemukakan bahwa selama tim audit dari inspektorat melakukan audit mengalami kendala atau kesulitan, oknum FB selaku Kades Balohao tidak kooperatif melengkapi dokumen.

“Dari hasil audit atau LHP, Amsarno mengatakan telah menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara oknum Kades Balohao FB, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui hubungan telepon selulernya tidak ada jawaban, begitu juga chat WhatsApp hanya menyampakan; “Tidak ada dia pak belum datang dari kebun”.

Sementara  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, S.H, ketika dikonfirmasi Waspada Kamis (24/7) membenarkan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

“Benar, kita telah menerima hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Desa Balohao Kecamatan Aramo dari Inspektorat Nisel sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Billy.(a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE