DOLOKSANGGUL (Waspada): Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Marasidin Siregar kunjungan kerja (Kunker) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas), Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Jumat (14/7).
Marasidin dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa beberapa kasus terkait pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin harus diproses sesuai peraturan yang berlaku khususnya dalam PP 94 Tahun 2021.
“Dalam pelaksanaan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pegawai Rutan, yang perlu ditingkatkan adalah Hospitality. Mari menjalin solidaritas antar sesama kita dan berikan pelayanan terbaik dan sesuai aturan untuk para warga binaan” terangnya.
Disela pemberian pengarahan, Marasidin
memonitor dan mengontrol langsung blok hunian, kamar hunian, ruang kunjungan, area kantor rutan dan memberikan pengarahan terkait sabet pungli.
Didampingi Karutan Herry Hasudungan Simatupang, Ka.Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tamrin Simamora, dan jajaran pejabat struktural lainnya, Marasidin turun langsung ke blok hunian dan kamar hunian warga binaan guna mengecek kondisi blok hunian dan kamar hunian warga binaan.
Setelah berkeliling area rutan, Marasidin kembali memberi penguatan kepada seluruh petugas. “Keberadaan kita di sini karna adanya warga binaan, jadi mari berikan pelayanan terbaik untuk mereka sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (cas)