Scroll Untuk Membaca

Sumut

Intelkam Polres Samosir Bagikan Bendera Merah Putih

Intelkam Polres Samosir Bagikan Bendera Merah Putih
Polres Samosir bagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada.id): Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Polres Samosir melaksanakan kegiatan pembagian bendera merah putih kepada masyarakat, Jumat (8/8) di wilayah Kec. Pangururan, Kab. Samosir.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Samosir, Iptu Donal P. Sitanggang. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Samosir dalam menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini adalah bentuk kontribusi Polri untuk masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan RI serta menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Samosir. Pembagian bendera ini menjadi simbol pengingat perjuangan para pahlawan dan semangat kebangsaan yang harus kita jaga,” ujarnya.

Sebanyak 50 lembar bendera dibagikan kepada masyarakat di sejumlah titik strategis di Kecamatan Pangururan. Sasaran pembagian meliputi pengendara kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat, kapal-kapal yang sedang bersandar di pelabuhan, serta rumah-rumah dan toko-toko masyarakat di sepanjang jalan utama Kota Pangururan.

Aksi ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Warga mengapresiasi langkah Polres Samosir yang dinilai turut membangun semangat persatuan dan kesadaran berbangsa melalui kegiatan sederhana namun penuh makna tersebut.

Iptu Donal Sitanggang berpesan kepada masyarakat untuk terus menjaga semangat kemerdekaan dan menghormati jasa para pahlawan.

“Kita hidup di Negara Republik Indonesia yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan kita. Tanggung jawab kita saat ini adalah menghargai pengorbanan mereka dengan jiwa nasionalisme,” pungkasnya.(id53)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE