Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Intens Cegah Begal, Tapi Masih Bebas Beraksi

Polresta DS Amankan Sajam Dari 4 Orang Geng Motor

Intens Cegah Begal, Tapi Masih Bebas Beraksi
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Meski Polresta Deliserdang (DS) intens mencegah aksi dari geng motor (begal), namun aksi para peresah masyarakat ini masih bebas.

Terbukti, Sabtu (1/7) di jalan lintas Lubukpakam-Batangkuis di Dusun Mesjid, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (1/7) pagi kawanan begal selain membawa kabur sepeda motor juga melukai korbannya hingga kritis.

Padahal sebelumnya Satreskrim Polresta Deliserdang mengamankan senjata tajam (sajam) berupa celurit, pedang sisir hingga parang dari 4 orang diduga geng motor di Jalan Industri, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Sajam tersebut diamankan saat hendak tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi mengatakan, para pelaku berinisial MDW, AP, SR dan AD. Mereka ditangkap pada Sabtu (24/6) malam.

“Kejadian berawal saat personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya kelompok geng motor yang akan melakukan saling serang di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa,” kata Kadek Sabtu (1/7).

Polisi lalu melakukan patroli dan melihat sekolompok geng motor sedang melakukan pawai menggunakan senjata tajam. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 4 pelaku. Sedangkan kelompok lainnya melarikan diri.

“Dari para pelaku juga didapati barang bukti diantaranya dari MDW didapati satu buah celurit, dari AP ditemukan pedang sisir, dari SR didapati satu buah parang dan dari AD didapati satu buah parang,” ujar Kadek.

Kini para pelaku telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan kita terapkan pada Pasal 2 ayat (1) UU no 12 tahun 1951, selanjutnya berkas akan kita lanjutkan ke JPU,” tegas Kadek. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE