Scroll Untuk Membaca

Sumut

Intimidasi Dan Teror Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers

Intimidasi Dan Teror Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers
Tokoh Pers Tabagsel, Ali Rahman Nasution, SH. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Tokoh Pers Tabagsel, Ali Rachman Nasution, SH mengecam tindak intimidasi dan teror terhadap wartawan TVRI Agussalim terkait pemberitaan aktivitas SPBU di Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal baru-baru ini.

Namun demikian, wartawan dan pekerja pers lainnya jangan gentar menghadapi teror atau intimidasi saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Wartawan harus terus berkarya karena Wartawan adalah pahlawan kemanusian dan perdamaian yang kerjanya dilindungi undang-undang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Intimidasi Dan Teror Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers

IKLAN

Demikian disampaikan Ali Rachman, SH kepada Wartawan menyikapi tindakan teror yang dialami wartawan TVRI dan Start News, Rabu (14/8). Ali Rahman menjelaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga:

Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Karena itu, Pendiri Media bbnewsmadina.com ini mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Kepada Polres Madina kita berharap selaku mitra kerja pers agar peka dan tanggap mengejar dan memproses hukum komplotan pihak teror tersebut,” ucap Ali Rahman.

Selaku mitra kerja pers, katanya menambahkan, Polres Madina seyogianya sangat peka dan tanggap untuk segera mengejar dan memproses hukum komplotan pihak peneror ini agar terurai apa motifnya, dan mempertanggungjawabkannya di depan pengadilan. Karena kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers. (a.32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE