MADINA (Waspada): Tokoh Pers Tabagsel, Ali Rachman Nasution, SH mengecam tindak intimidasi dan teror terhadap wartawan TVRI Agussalim terkait pemberitaan aktivitas SPBU di Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal baru-baru ini.
Namun demikian, wartawan dan pekerja pers lainnya jangan gentar menghadapi teror atau intimidasi saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Wartawan harus terus berkarya karena Wartawan adalah pahlawan kemanusian dan perdamaian yang kerjanya dilindungi undang-undang.
Demikian disampaikan Ali Rachman, SH kepada Wartawan menyikapi tindakan teror yang dialami wartawan TVRI dan Start News, Rabu (14/8). Ali Rahman menjelaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga:
Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. Karena itu, Pendiri Media bbnewsmadina.com ini mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Kepada Polres Madina kita berharap selaku mitra kerja pers agar peka dan tanggap mengejar dan memproses hukum komplotan pihak teror tersebut,” ucap Ali Rahman.
Selaku mitra kerja pers, katanya menambahkan, Polres Madina seyogianya sangat peka dan tanggap untuk segera mengejar dan memproses hukum komplotan pihak peneror ini agar terurai apa motifnya, dan mempertanggungjawabkannya di depan pengadilan. Karena kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers. (a.32)