PANYABUNGAN (Waspada.id): Ribuan penambang emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berpeluang mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secepatnya jika Pemerintah Kabupaten Madina serius memperjuangkannya.
Hal itu disampaikan Advokat Nasional H. Mohd. Amin Nasution, SH., MH, dan Anggota DPRD Sumatera Utara sekaligus Ketua DPD Golkar Madina H. Aswin Parinduri, SH.
Menurut Mohd. Amin Nasution, izin yang menjadi perhatian warga tersebut tengah mengalami kemacetan di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Informasi yang dipercaya menyebutkan bahwa tahapan izin di Pemprov menjadi faktor penghambat.
“Mestinya ditelusuri apa masalahnya, bila perlu dilakukan upaya hukum administrasi yang menetapkan bahwa permohonan/surat harus dijawab dalam tempo 14 hari kerja,” ujarnya saat dihubungi secara seluler Minggu (01/03) dari Kota Panyabungan.
Jika langkah tersebut tidak berhasil, ia menyarankan untuk membawa kasus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar publik mengetahui siapa pejabat yang mempersulit proses keluarnya izin.

“Saya yakin, apabila sudah terpublikasi melalui proses hukum, oknum yang mempersulit tersebut akan ciut nyalinya dan jalan akan terbuka lebih mulus untuk keluarnya IPR dan WPR tersebut,” ujar Direktur LBH Al-Amin yang juga alumni SMAN 1 Panyabungan ini.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi otonomi daerah, Pemprov hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan tidak memiliki kewenangan untuk mengganggu wewenang Pemkab. Apabila ada kebijakan Pemprov yang mempersulit implementasi IPR dan WPR, maka kebijakan tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang bisa digugat di Pengadilan TUN.
Sementara itu, H. Aswin Parinduri menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan vokasi dan bimbingan kepada masyarakat untuk mengurus izin.
“Kalau mengikuti regulasi yang ada pasti keluar IPR dan WPR, tetapi Pemkab Madina harus serius membantu warganya untuk mendapatkan izin tersebut,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut ini.(id100)












