KOTAPINANG (Waspada.id): Erlinawati Murni Nasution, 57, warga Desa Sisumut, Kabupaten Labusel, berteriak-teriak di depan Pos SPKT Polres Labusel, Selasa (5/8), karena pengaduan pengancaman yang dialaminya tak ditindaklanjuti.
“Tolong saya pak Kapolri, pak Irwasum, pak Kabaresktim. Sudah satu tahun pengaduan saya tidak ditindaklanjuti. Sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran dan terus meneror saya dan suami,” katanya.
Ia mengaku telah membuat pengaduan sejak Senin, 24 November 2024, terkait ancaman dari SA yang datang membawa parang. SA juga memerintahkan pekerja menghentikan pembangunan ruko di belakang rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP. Endang Rogantina Ginting, mengatakan kasus tersebut sudah ditangani dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keterlambatannya karena ada sejumlah kendala yakni waktu antara saksi-saksi dan pelapor dengan penyidik. Terkadang sudah dihubungi penyidik, namun pelapor tidak bisa hadir. Sedangkan barang bukti parang, penyidik sudah mendatangi terlapor, namun parangnya sudah patah dan ditinggal di kebun, yang ada hanya sarungnya saja,” katanya.(id49)