SERGAI (Waspada.id): Indah boru Purba, warga Serba Nanti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mengungkapkan kekecewaannya setelah ditinggal suaminya, AS, 21, hanya dalam waktu sekitar dua bulan pernikahan.
Persoalan ini mencuat setelah muncul gugatan cerai dari pihak suami, meski sebelumnya telah dilakukan mediasi keluarga namun tidak membuahkan kesepakatan.
Indah menjelaskan, pernikahannya dengan AS dilangsungkan pada Agustus 2025 di kediaman orang tuanya. Namun, dalam dokumen resmi buku nikah, pernikahan tersebut tercatat pada Rabu, 10 September 2025.
Setelah menikah, Indah tinggal bersama keluarga suami di Desa Baja Dolok, Kecamatan Sipispis. Konflik rumah tangga mulai terjadi sekitar satu bulan setelah mereka tinggal bersama.
“Saya dan suami menikah pada Agustus 2025. Namun dalam catatan buku nikah tercatat pada Rabu 10 September 2025,” ujar Indah, kepada Waspada.id, Sabtu (28/3/2026) malam.
Ia menuturkan, puncak persoalan terjadi saat dirinya diminta pulang ke rumah orang tuanya pada malam hari dengan alasan menenangkan pikiran suami. Sejak saat itu, ia tidak lagi tinggal bersama AS dan komunikasi pun terputus hingga akhirnya menerima kabar gugatan cerai.
“Jadi saya disuruh pulang sementara untuk menenangkan pikiran dan hatinya AS. Dalam keadaan malam hari saya disuruh cepat pulang, seperti mengusir saya dan orang tua saya. Jadi dari saat itu hingga saat ini saya tidak lagi tinggal bersama AS,” ungkapnya.
Indah juga mempertanyakan alasan suaminya meninggalkan dirinya dan mengajukan gugatan cerai tanpa kejelasan. Ia menilai upaya mediasi yang dilakukan keluarga tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Hamdani SH dikonfirmasi Waspada.id melalui via WhatsApp membantah bahwa pernikahan kliennya baru berlangsung dua bulan. Ia menegaskan, gugatan cerai tetap dapat diajukan meskipun terdapat aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Acontrarionya SEMA 1/2023. Dalam hirarki perundang-undangan, SEMA berada di bawah undang-undang, sehingga layak diajukan gugatan,” ujarnya kepada Waspada.id, Senin (30/3/2026).
Hamdani juga menegaskan bahwa perkara ini bersifat privat sehingga pihaknya tidak dapat mengungkap alasan detail perceraian sebelum proses persidangan berlangsung. “Karena ini perkara sifatnya privasi, jadi saya tidak bisa mendahului persidangan,” tegasnya.
Diketahui, aturan terkait perceraian diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus dapat dikabulkan apabila pasangan telah berpisah tempat tinggal minimal selama enam bulan. Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023, dengan pengecualian untuk kasus tertentu seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kondisi darurat.
Terpisah, Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah, Muhamad Iqbal Zulfikar, S.E., M.M. menjelaskan bahwa SEMA tersebut bersifat pedoman internal bagi hakim dalam mempertimbangkan perkara, bukan sebagai syarat mutlak pengajuan gugatan.
“Pengadilan tidak pernah menolak siapa pun yang ingin mengajukan haknya. Kami sifatnya pasif, menerima permohonan. Edaran ini hanya sebagai guidance bagi majelis hakim agar lebih cermat melihat perkara,” jelasnya kepada Waspada.id di ruang lobi Pengadilan Agama Sei Rampah, Senin (30/3/26).
Ia menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. “Hakim yang menentukan dalam persidangan. Kami tetap menerima pengajuan dari siapa pun,” pungkasnya. (bs)












