Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Istri Karyawan ANJ Dapat Santunan BPJamsostek Hampir Rp2 Miliar

Istri Karyawan ANJ Dapat Santunan BPJamsostek Hampir Rp2 Miliar
Kepala BPJamsostek Cabang P.Sidimpuan Dr Sanco Simanullang (4 kiri), Anggota DPR RI Dr. Saleh Partaonan Daulay (tengah) dan ahli waris yang menerima santunan dari BPjamsostek hampir Rp2 miliar foto bersama, Sabtu (8/7). Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Karyawan PT. ANJ Agri Siais, Kabupaten Tapanuli Selatan meninggal dunia saat dalam bekerja, istrinya mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) hampir Rp2 miliar.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Padangsidimpuan Dr Sanco Simanullang ST, MT, IPM, ASEAN Eng, Senin (10/7) mengatakan santunan tersebut diserahkan di sela-sela kunjungan kerja anggota DPR RI Komisi 9, Dr. Saleh Partaonan Daulay MAg M.Hum tanggal 8 Juli 2023 di Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapsel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan, santunan dari BPJamsostek yang diserahkan kepada Suriati sebagai istri dari almarhum Supriyadi terdiri dari JKK Rp1.667.145.670, JHT Rp250.928.830, dan manfaat beasiswa maksimal sebesar Rp36.000.000, sehingga total santunan dari BPJamsostek tersebut sebesar Rp1.954.074.500.

Almarhum Supriyadi yang semasa hidupnya bekerja sebagai karyawan PT. ANJ Agri Siais, Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan peserta BPJamsostek dengan program JKK dan JHT. Supriyadi mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia mendadak pada saat bekerja di tempat kerja.

Usai menyerahkan santunan yang hampir mencapai, tuturnya Rp 2 miliar, Dr. Saleh Partaonan Daulay yang merupakan anggota DPR RI Komisi 9, selain mengucapkan belasungkawa kepada keluarga almarhum, juga mengapresiasi BPJamsostek yang telah memberikan santunan.

“Saya mengucapkan belasungkawa atas musibah yang dihadapi keluarga ibu Supriadi. Selanjutnya, saya bangga terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang telah menepati janjinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku menyerahkan secara simbolik santunan JKK dan JHT ditambah beasiswa karena ada anaknya yang sedang kuliah,” ujar Saleh

Menurut Saleh Partaonan, total klaim sebesar Rp1,954 Miliar itu merupakan santunan yang cukup besar. ”Insya Allah dapat bermanfaat untuk menyekolahkan anaknya dan juga mungkin membangun usaha baru bagi keluarga,” ucapnya.

Saleh Partaonan mengajak masyarakat, selain mendoakan keluarga almarhum tabah dan tetap semangat menjalani hidup, juga berharap BPJamsostek makin eksis. “Tentu kita doakan juga agar BPJS Ketenagakerjaan ini makin eksis dan juga pesertanya makin banyak. Penyerahan ini bukti bahwa kehadiran BPJS sangat bermanfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.

Meninggal Waktu Bekerja Dapat JKK

Dr Sanco Simanullang mengungkapkan bahwa cakupan perlindungan Program JKK tidak hanya trauma atau ruda paksa.Namun, apabila meninggal dunia secara mendadak akibat serangan penyakit saat berkerja di tempat kerja dan meninggal dunia, paling lama 24 jam setelah mendapat serangan, disebut juga sebagai kecelakaan kerja.

Ahli waris peserta Jamsostek lainnya yang menerima JKK dan JHT, lanjut Sanco yakni Adi Rato Zebua sebagai ahli waris almarhum Adi Rianus Zebua sebagai (karyawan PT. Wonorejo Perdana Sungai Budi Group) yang menerima santunan sebesar Rp322.853.640.

Anggota DPR RI Dr. Saleh Partaonan Daulay (kanan) bersama Kepala BPJamsostek Cabang P.Sidimpuan Dr Sanco Simanullang (kiri) menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta Jamsostek Rp322.853.640. Waspada/Mohot Lubis.

Santunan Rp322.853.640 yang diserahkan pada tanggal 6 Juli 2023 di halaman SD Muhammadiyah 1 P.Sidempuan, terdiri dari JKK Rp160.853.640, JHT Rp17.255.250, dan manfaat beasiswa maksimal Rp162.000.000. Diketahui, Adi Rianus Zebua meninggal dunia secara mendadak di tempat kerja pada saat melakukan pekerjaan.

Kemudian BPJamsostek Cabang P.Sidimpuan juga telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Kalidangan Nasution yang tercatat sebagai BPD Desa Lantosan Rogas. Roslina sebagai ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp42.000.000.

“Apabila Peserta BPJS meninggal dunia baik karena sakit maupun karena pengaruh faktor lainnya selain karena kecelakaan kerja akan mendapatkan Rp42 juta,” jelas Kepala BPJamsostek P.Sidempuan Dr.Sanco Simanullang.

Diinformasikan, kegiatan penyerahan santunan klaim merupakan bagian dari kunjungan Anggota DPR RI Dr. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag, M.Hum, M.A. Saleh hadir memberikan pemahaman manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menyerahkan santunan secara simbolis kepada 3 orang ahli waris penerima santunan di dua lokasi berbeda.

Disinggung tentang kehadiran Saleh Partaonan Daulay dalam penyerahan santunan tersebut, Kepala BPJamsostek P.Sidimpuan menuturkan bahwa selain sebagai mitra kerja, Saleh Partaonan juga kerap berjuang membela kepentingan masyarakat terutama dalam pelayanan BPJS, sesuai Tupoksi Komisi IX.

“Atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Saleh Partaonan Daulay yang telah memberikan penjelasan dan dukungan terhadap pelaksanaan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah Tapanuli bagian Selatan,” ungkap Sanco.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE