PALUTA (Waspada): Institut Teknologi dan Sains (ITS) Padanglawas Utara (Paluta) sangat mendukung keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2025.
“KIta dukung langkah Satgas PKH, yang menyegel ribuan hektar perkebunan kelapa sawit yang memasuki dan mengalih fungsikan kawasan hutan di Paluta,” sebut Rektor ITS, Assoc. Profesor Dr. Sri Rahayu, SPd, MPd, Senin (16/6/2025).
Satgas PKH yang dibentuk Presiden RI Prabowo untuk mengembalikan kawasan hutan ke fungsi aslinya itu, diharap mampu membawa kebaikan bagi perkembangan teknologi dan sains di Indonesia. Khususnya di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan.
Prof. Sri Rahayu menaruh harapan besar kepada PT. Agrinas Palma Nusantara sebagai anak usaha Kementerian BUMN yang dipercaya mengelola ribuan hektar kebun dan juga pabrik kelapa sawit milik PT. Torganda dan PT. Wonorejo yang disita itu.
Rektor ITS Paluta berharap, PT. Agrinas Palma Nusantara mau menyediakan lahan untuk praktikum pengelolaan pakan ternak. Karena sangat bermanfaat bagi penunjang akademik mahasiswa Program Studi (Prodi) Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.
Perusahaan yang dihunjuk Kementerian BUMN itu juga diharap bisa membuka lapangan pekerjaan bagi lulusan ITS Paluta. Khususnya yang sudah menyelesaikan pendidikan Teknologi informasi, Sistem informasi, Peternakan dan Agroteknologi (Pertanian).
“Lebih jauh lagi, kita berharap PT Agrinas Palma Nusantara mau memberikan beasiswa sarjana kepada putra putri Paluta. Juga beasiswa bagi dosen ITS Paluta yang sedang menempuh pendidikan doktor,” harapnya.
Senada disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPP) ITS Paluta, Yudha Hasibuan. Ia nyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Satgas PKH dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan.
Satgas PKH beranggotakan personil instansi penegak hukum dan aparat negara itu diharap dapat bekerja dengan baik. Sehingga mampu meningkatkan keberlanjutan pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Kita siap membantu Satgas PKH mencapai tujuan utamanya yaitu mengembalikan fungsi hutan dan menegakkan hukum serta keadilan bagi masyarakat,” kata Yudha Hasibuan. (a05)













