Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditilep, Kades Pangkal Dolok Julu Dihadapkan Dengan Hukum

  • Bagikan
Kasi Datun Kejari Padanglawas Utara Johanes M.Aritonang, SH, MH (2 kanan) dan Kasubbagbin Kejari Padanglawas Utara Erwin Ade Putra Silaban, SH, MH bersama Petugas Pemeriksa Cabang BPJamsostek Padang Sidempuan Ahmad Syukri (kiri) dan Leider Tirta YS. Waspada/ist.
Kasi Datun Kejari Padanglawas Utara Johanes M.Aritonang, SH, MH (2 kanan) dan Kasubbagbin Kejari Padanglawas Utara Erwin Ade Putra Silaban, SH, MH bersama Petugas Pemeriksa Cabang BPJamsostek Padang Sidempuan Ahmad Syukri (kiri) dan Leider Tirta YS. Waspada/ist.

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Kepala Desa (Kades) Pangkal Dolok Julu, Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ditetapkan sebagai terdakwa Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020-2021 sebesar Rp273 juta lebih. Sebagian diantaranya merupakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Cabang Padangsidimpuan Eris Aprianto, Rabu (11/10/23) mengatakan, tindakan Kades Pangkal Dolok berinisial LH yang diduga menilep atau menyalahgunakan iuran BPJamsostek merupakan tindakan melawan hukum yang masuk kategori korupsi.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Dr. Hartam Ediyanto, SH M.Hum bahwa dari Rp273 juta lebih kerugian yang ditemukan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pangkal Dolok, sebagian diantaranya merupakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kades Pangkal Dolok berinisial LH sebagai tersangka telah ditahan.

“Atas kerugian selama tahun 2020 dan 2021 terdapat juga Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya sesuai dengan hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Cabang BPJamsostek Padangsidimpuan,” tuturnya.

Eris Aprianto menjelaskan, untuk mengawasi kepatuhan dan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama iuran yang dibayarkan pemberi kerja, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara maupun dengan kejaksaan lainnya yang ada di wilayah kerja BPJamsostek Padangsidimpuan.

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan bersama Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara terus meningkatkan kerjasama secara aktif dalam tindakan non litigasi maupun litigasi dalam upaya peningkatan kepatuhan peserta,” jelas Kepala BPJamsostek Padangsidimpuan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp273 juta lebih dan sebagian diantaranya merupakan uang untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan tersangka Kades Pangkal Dolok, lanjut Eris, perkaranya telah dilimpahkan Kejari Paluta ke pengadilan

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diancam pidana telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Eris Aprianto, tindakan litigasi tersebut sejalan dengan Pasal 55 jo Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran Jamsostek pekerja.

“Kami mengimbau kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun masyarakat setempat apabila ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dari pemberi kerja/perusahaan atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka dapat segera melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat maupun kanal-kanal layanan lainnya seperti melalui Jamsostek Mobile (JMO) demi kepastian pemenuhan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja,” pintanya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Henky Rhosidien, mengapresiasi hubungan kerjasama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan bersama Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara sehingga tindakan penyelewengan dana/iuran BPJS Ketenagakerjaan ke depan tidak terjadi lagi.

Menurutnya kasus dugaan korupsi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari anggaran desa tersebut dapat dijadikan sebagai bagian dari mitigasi risiko atas pemenuhan hak-hak pekerja dan kerjasama dengan terus ditingkatkan.

“Kami harapkan kerjasama ini dapat berjalan di seluruh Kejaksaan Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan sehingga atas sanksi pidana yang dikenakan kepada dapat memberi efek jera kepada pemberi kerja lainnya,” harapnya. (a39).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *