BATUBARA (Waspada.id): Penegakan aturan di Batubara semakin memprihatinkan, salah satunya penerbitan izin usaha batching plant milik PT SBM di Desa Sumber Makmur Kec. Limapuluh Kab. Batubara diduga tidak profesional.
Kepada wartawan, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) Kab.Batubara Fajrin tidak dapat menjelaskan alasan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdampingan dengan permukiman penduduk.
”Kita tidak menangani masalah teknis, itu Dinas PUTR dan LH. Ada dokumen UKL/UPL dan kajian lingkungan yang diterbitkan kedua dinas tersebut. Dokumen itu kan dikaji konsultan sedang kita hanya secara administratif. Jadi berdasarkan Online Single Submission OSS atau perizinan terintegrasi secara elektronik, kita terbit kan izin PBG-nya,” urai Fajrin.
Menjawab persoalan ini Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kab.Batubara Ardi Zikri saat dihubungi mengatakan, dasar penerbitan izin awalnya dari vertec (perangkat lunak managemen proyek) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
”Berdasarkan vertec itu kita proses permohonan izin tata ruang yang diajukan PT SBM,” ucapnya dari ujung telepon, Rabu (4/2).
Menurutnya izin diterbitkan dengan syarat tidak menimbulkan gangguan fungsi kawasan namun bila ada keresahan masyarakat maka izin dapat dikaji ulang.
Ketua PD IWO Kabupaten Batubara Darmansyah mengatakan dalam penerbitan izin, IWO menilai OPD terkait tidak melakukan survei lokasi dan kajian mendalam.
”Sudah jelas lokasi batching plant berada di tengah tengah permukiman penduduk dan mengganggu lalu lintas, kok dibilang tidak mengganggu fungsi kawasan,” ucapnya.
Terkait dugaan ketidakprofesionalan OPD dalam penerbitan usaha batching plant di kawasan permukiman, Darmansyah mengusulkan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara untuk segera menggelar RDP dengan memanggil Dinas PUTR, Dinas Perkim LH dan DPMPTSP serta managemen PT Sumber Beton Makmur.
”IWO mendorong Komisi IV terlebih dahulu turun ke lapangan sebelum menggelar RDP,” tutupnya.(id.43)











