DELISERDANG (Waspada): Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Deliserdang dengan agenda peresmian/pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Deliserdang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2024) sempat heboh. Pasalnya, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri mengucapkan sempat menolak jabatan, namun Prabowo memaksanya.
Hal itu dikatakan di hadapan pejabat (Pj) Bupati Deliserdang Ir Wiriya Alrahman dan para anggota DPRD beserta undangan di gedung DPRD Deliserdang.
Meski sempat molor dari jadwal yang telah ditentukan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Deliserdang, dengan agenda peresmian, pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Deliserdang sekira pukul 11:15 akhirnya dapat dilaksanakan.
Pelantikan dipimpin Ketua PN Lubukpakam, Thomas Tarigan, dalam rapat paripurna DPRD Deliserdang, di ruang sidang paripurna di Lubukpakam.
Usai dilantik sebagai pimpinan DPRD Deliserdang, Zakky Shahri mengatakan dalam kata sambutannya dari seluruh pimpinan yang ada cuma dirinya yang tidak berganti. Zakky mengaku tidak enak juga rasanya kemarin sudah sempat menolak jabatan ini tetapi Prabowo memaksanya. Mendengar ucapan itu para anggota DPRD maupun para tamu undangan langsung bertepuk tangan.
Waktu pelantikan pimpinan ini hanya berjarak satu bulan setelah 50 orang anggota dewan periode baru ini dilantik.
Sementara ketika diwawancarai Zakky menyebut setelah pelantikan pimpinan dewan ini mereka akan langsung membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang diagendakan pembentukan AKD ini akan dilakukan pada, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu Muhammad Dahnil Ginting,SE Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Gerindra mengatakan Alhamdulilah di antara empat pimpinan tersebut satu di antaranya yang menjadi pimpinan merupakan kader Gerindra yang telah mendapat perintah langsung oleh Prabowo Subianto untuk menjadi Ketua DPRD Deliserdang yang kedua kalinya.
“Semoga amanah Pak Prabowo Subianto bisa dilaksanakan dengan baik ke depan,” kata Dahnil kepada Waspada.
Selain itu Dahnil berharap agar ke depannya para pimpinan dapat menyatukan ke-50 anggota DPRD agar bisa bersinergi dan tidak bersentuhan dengan hukum.(a13)