Scroll Untuk Membaca

Sumut

Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli Rp4,6 M

Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli Rp4,6 M
Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli bersama Tim Pidsus Kejatisu menetapkan dan menahan Konsultan Pengawas inisial ARP pada pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli, Senin (20/10). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Tim Jaksa Penyidik  Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dibantu Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tersangka berinsial ARP selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli dengan pagu anggaran Rp4,6 miliar, Senin (20/10).

Proyek Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli dengan anggaran Rp4,6 miliar Tahun Anggaran 2022 tersebut dikerjakan oleh CV.CM yang dikelola oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu SH, MH kepada wartawan, Senin (20/10) membenarkan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan konsultan pengawas inisial ARP pada kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota Gunungsitoli  sebesar Rp4,6 miliar TA 2022 .

Sebelum ditetapkan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap ARP selaku konsultan pengawas.

Yaatulo Hulu mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 11/L.2.22/Fd.1/08/2025 tanggal 06 Agustus 2025,  ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Sesuai hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ARP dalam Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp827.509.016,91.

Beberapa penyimpangan yang dilakukan tersangkan ARP sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara diantaranya Konsultan Pengawas tidak pernah hadir di lokasi selama pekerjaan berlangsung,  Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang berlangsung dan  Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan di lapangan.

Tersangka ARP disangka telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Yaatulo Hulu menambahkan sebelum dilakukannya penahanan terhadap tersangka ARP, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dinyatakan sehat.

Selanjutnya ARP dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan 08 November 2025. (id59)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE