TOBA (Waspada) : Kejaksaan Negeri Toba Samosir melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terduga kasus korupsi dana BOS di SMK Trisurya 2 Porsea.
Ketiga tersangka terpaksa dilakukan penahanan guna menghindari hilangnya barang bukti dan kesempatan untuk melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara berkisar Rp454.080.000.
Kasi Intel Kejari Tobasa, J.Oloan Maruli Sinaga didampingi Kacab Jari Porsea, Zefri Simamora saat menggelar Konfrensi Pers di kantor Kejari Tobasa, Selasa (27/6) mengatakan, ketiga tersangka berinisial MDS menjabat sebagai bendahara, SS menjabat sebagai Kepala Sekolah, dan LP sebagai penanggungjawab yayasan.
“Saat ini kita melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMK Trisurya 2 Porsea. Jadi berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Cabjari Porsea, dinyatakan berkas perkara sudah lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan,” ujar Oloan.
Pada proses tahap 2, pihaknya akan menyerahkan ketiga tersangka berikut dengan barang bukti. Penahanan ketiga tersangka dilakukan atas adanya kekhawatiran akan hilangnya barang bukti dan kaburnya tersangka.
“Maka pada hari ini berdasarkan tupoksi telah kita laksanakan penahanan terhadap ketiga tersangka. Ketiganya akan dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Balige sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” imbuhnya.
Adapun modus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, dengan memalsukan jumlah data siswa yang terdaftar di Dapodik. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi diperoleh kerugian negara lebih kurang Rp454.080.000 lebih sejak tahun 2019 hingga 2021.
Rincian berdasarkan hasil perhitungan ahli, ditemukan kerugian negara di tahun 2019-2020 senilai Rp286 juta dan di 2020-2021 senilai Rp167 juta.
“Kepada ketiga tersangka, pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1)!junto pasal 3, junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Oloan. (rg)