P. BRANDAN (Waspada): Janji Kades Perlis, Kec. Brandan Barat, untuk menyelesaikan beberapa proyek infrastruktur bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) T.A 2022 yang mangkrak ternyata hanya lips service belaka.
Kades Perlis Junaidi Salim saat dikonfirmasi Waspada beberapa hari lalu mengatakan, proyek mangkrak di perbatasan Dusun I dan Dusun VII bahannya sudah dibelanjakan, begitu juga proyek mangkrak di Dusun II.
Menurut orang nomor satu di Desa Perlis itu, bahan atau material saat ini sudah tersedia. “Bahan sudah tersedia dan tinggal dikerjakan,” ujar Junaidi Salim saat dimintai tanggapan terkait sorotan proyek mangkrak oleh BPD.
Ketua BPD Desa Perlis, Mukhlis, saat ditanya Waspada, Senin (13/3), terkait upaya Kades untuk penyelesaian beberapa proyek yang mangkrak dengan tegas menyatakan, sampai kini proyek tersebut belum juga diselesaikan.
“Sampai kini proyek yang bersumber dari DD masih saja dibiarkan terbengkalai dan belum ada upaya merampungkannya,” tandas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seraya menambahkan, saat ini Kades jarang masuk kantor.
Masalah proyek mangkrak dan adanya temuan beberapa proyek yang diduga kuat fiktif telah dilaporkan secara tertulis oleh Ketua BPD ke Cabang Kejaksaan Negeri Langkat (Cabjari) di P. Brandan.
Laporan tertulis No: 144/11/BPD/III/2023 yang ditandatangani Ketua BPD Mukhlis dan Sekretaris M. Yani ke kejaksaan berdasarkan permintaan musyarakat lewat hasil masyawah yang digelar pada 13 Januari 2023 yang lalu.
Ada pun yang dilaporkan, proyek mangkrak di perbatasan Dusun I- Dusun VII dengan nilai anggaran Rp49.942.678, proyek mangkrak di Dusun II nilai anggaran Rp30 juta, dan proyek mangkrak di Dusun IX anggaran Rp55 juta.
Selain itu, pengadaan neon box fiktif yang dianggarkan Rp12 juta, pembibitan fiktif untuk program Ketahanan Pangan dan Hewani dengan nilai anggaran Rp18 juta. “Proyek ini sudah dianggarkan, namun tak direalisasikan. “Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujar Muklis.
Kemudian, Mukhlis membeberkan terkait dana intensif Linmas yang fiktif dan Upah Tim Padat Karya Tunai Desa (PKTD) di Dusun I, Dusun II, Dusun III, Dusun IV, Dusun VI, Dusun VIII, dan Dusun IX, yang hingga kini belum sepenuhnya dibayar.
Untuk terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat, Muklis berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan untuk memproses laporannya terkait dengan dugaan penyalahgunaan DD yang merugian masyarakat negara. (a10)