Scroll Untuk Membaca

Sumut

Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pelaku Pencurian Besi Beton

Kedua pelaku saat diamankan di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Kedua pelaku saat diamankan di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Dua dari tiga pelaku pencurian besi beton milik PT. Trijaya Pesona Indah di proyek Perumahan Raya Bersama Maju, Kelurahan Sondi Raya, Kec. Raya, Kab. Simalungun, berhasil ditangkap Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial IJS, 51, dan TPS, 36, warga Hapoltakan Kelurahan Sondi Raya, Kec. Raya. Sedangkan pelaky lainnya DL alias Ogut, 36, warga sama masih dalam pengejaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pelaku Pencurian Besi Beton

IKLAN

” Pelaku IJS dan TPS ditangkap Rabu (9/5) sekira pukul 19.00 di Pamatangraya,” ujar Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, dikonfirmasi Jumat (10/5).

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari PT Trijaya Pesona Indah yang kehilangan besi beton di Proyek Perumahan Raya Bersama Maju Pamatangraya. Laporan tersebut diajukan Boston Robin Haryadi salah seorang karyawan, pada Rabu (2/2/2024).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TPS di Pematangraya. Setelah pengembangan kasus, Indra Jaya Sinaga juga berhasil diamankan.

Selanjutnya, pihak Sat Reskrim membawa kedua pelaku ke Mako Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan, pemeriksaan saksi dan pencarian barang bukti, serta upaya untuk menangkap pelaku yang masih buron.

Kepolisian Simalungun berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa aman bagi warga serta pelaku usaha di wilayah tersebut.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE