SIMALUNGUN (Waspada.id): Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan menangkap basah dua pelaku beserta barang bukti di UD Adil, Nagori Moho, Minggu (2/11/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH menjelaskan, operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Purba, SH, ini merupakan hasil kerja sama Sat Reskrim bersama Sat Intelijen dan pengintaian yang matang dari personel Unit I Opsnal Jatanras.
“Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pencuri sekaligus penadah barang curian dalam satu operasi. Ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan pencurian hasil perkebunan yang sangat merugikan,” ujar AKP Herison Manulang, SH, Senin (3/11/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan yang melanggar Pasal 107 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, khususnya di area perkebunan PTPN-4 Bah Jambi,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim Jatanras berhasil mengamankan dua pelaku dengan peran yang berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. Pelaku pertama yang diamankan adalah ARP, laki-laki, 27, wiraswasta, beralamat di Dusun II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pencuri TBS.
“Pelaku kedua adalah Har alias Pitek, laki-laki, 40, belum bekerja, beralamat di Huta Moho II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, yang berperan sebagai penadah barang curian dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” ucap AKP Herison Manulang menjelaskan peran masing-masing pelaku.
Tim Jatanras juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menjadi alat dan hasil dari tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, 27 buah TBS kelapa sawit hasil curian, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram yang digunakan untuk menimbang hasil curian.
Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Purba, SH menjelaskan secara detail kronologis penangkapan yang dramatis. Berawal dari informasi yang diterima pada Minggu (2/11/2025), sekira pukul 12.00 WIB, personel Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi sering terjadi pencurian TBS.
“Kami langsung merespons informasi tersebut dengan cepat dan profesional. Tim kami melakukan analisis dan menyusun strategi penangkapan,” ujar Ivan Purba.
Pada pukul 16.30 WIB, personel Unit Opsnal Jatanras bergerak menuju lokasi Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi untuk melakukan pengintaian. Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melihat mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ sedang menjemput TBS di seberang kebun PTPN-4.
“Tim kami mengamati dengan cermat pergerakan pelaku. Setelah buah hasil curian dimasukkan ke dalam mobil pick up, pelaku langsung membawa TBS menuju UD Adil yang berada di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi,” ungkapnya menjelaskan modus operandi pelaku.
Momen penangkapan terjadi dengan dramatis namun terkendali. Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan operasi tangkap tangan di dalam UD Adil saat transaksi penadahan sedang berlangsung antara pencuri dan penadah.
“Tim berhasil mengamankan pelaku sebanyak dua orang beserta seluruh barang bukti tanpa ada perlawanan yang berarti. Ini adalah hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh anggota tim,” ucap Kasat Reskrim dengan penuh rasa syukur.
Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
AKP Herison Manulang menegaskan bahwa Jatanras Polres Simalungun akan terus melakukan operasi pemberantasan pencurian hasil perkebunan dan penadahan di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun untuk melindungi aset negara dan masyarakat. [***]













