Scroll Untuk Membaca

Sumut

Jeffry Lantik Jenda Silaban Sebagai Kasi Pidum Kejari Deliserdang

Jeffry Lantik Jenda Silaban Sebagai Kasi Pidum Kejari Deliserdang
Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry saat melantik Kasi Pidum Kejari Deliserdang. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, SH., MH., melantik Jenda Riahta Silaban, SH., MH., sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deliserdang, Senin (16/6). Pelantikan sekaligus serah terima jabatan (sertijab) ini di Kejari Deliserdang.

Jenda Silaban sebelumnya menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru. Ia menggantikan Symon Morrys, SH., MH., yang kini bertugas sebagai Kepala Sub Bidang Penyelesaian Aset pada Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Usai pelantikan, Kajari Jeffry menyampaikan ucapan selamat kepada Jenda Silaban dan berharap agar pejabat baru dapat segera beradaptasi. “Jalin harmonisasi dengan para Kasi untuk tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas,” pesan Jeffry.

Ia juga mengharapkan ide dan kreativitas dari Kasi Pidum baru dalam mewujudkan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Program pejabat lama dapat diteruskan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang merakyat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Jeffry.

Kepada Symon Morrys, Jeffry menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusinya. “Selamat bertugas di tempat yang baru,” ujarnya.

Jeffry juga mengingatkan seluruh pegawai Kejari Deliserdang, termasuk para Kasi, Kasubbagbin, Kacabjari Labuhandeli dan Pancurbatu, akan sifat sementara jabatan dan kehidupan.

“Nikmati proses pelaksanaan tugas, berkaryalah untuk institusi dan negeri, niatkan semua tugas sebagai ibadah, dan jangan berpikir untuk mendapatkan sesuatu, tetapi berharap pahala dari Allah SWT,” pesannya. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE