LANGKAT (Waspada): Jelang akhir tahun 2022, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB TNGL) mencatat keberhasilan menangkap dua awak angkutan barang yang membawa kayu diduga hasil illegal logging di Jalinsum Kel. Bukit Kubu, Kec. Besitang.
Menurut sumber, penangkapan ini berawal dari pemantauan yang dilakukan terhadap aktivitas illegal logging di kawasan hutan hujan tropis TNGL di wilayah Tenggulun, yang termasuk dalam kawasan TNGL SPTN VI Besitang.
Sumber mengatakan, ketika truk bermuatan 130 batang kayu olahan melintas di Jalinsum Besitang sekira pukul 03:00, petugas lantas menghentikannya dan mengamankan sopir inisial Su dan kernet Er, warga Aceh Tamiang.
Selanjutnya, kata sumber, kedua pelaku bersama barang bukti armada dan kayu diserahkan ke Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera untuk menjalani proses.
Kayu kelas yang audah diracik ini, rencananya hendak dijual kepada penampung di wilayah Medan. Dari penangkapan ini, terungkap nama seorang oknum aparat yang disebut-sebut terlibat sebagai backing atau cukong kayu hasil illegal logging.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber, di kawasan TNGL wilayah Tenggulun, Aceh Tamiang, tercatat ada lima orang toke besar yang selama ini ditengarai turut bermain sebagai penampung kayu hasil illegal logging.
Kepala Bidang Wilayah III Stabat BB TNGL Palber Turnip dimintai Waspada konfirmasinya terkait penangakapan kayu hasil illegal logging mengatakan, perkara ini sudah ditangani Balai Gakkum KLHK.
Dia menjelaskan, dua pelaku yang diamankan sudah dijadikan tersangka dan mengenai cukong kayu sepertinya akan ditindaklanjuti sampai ke akar-akarnya, termasuk dugaan oknum akan dilaporkan ke atasan hukumnya untuk diproses hukum. (a10)
Teks Foto: BARANG bukti kayu olahan diduga hasil praktik lllegal logging yang ditangkap pihak TNGL telah diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Waspada/Ist