DELISERDANG (Waspada): Jelang bulan Desember, jajaran Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lubukpakam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menggelar razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (29/11).
Razia dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lubukpakam Sangapta Surbakti berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang terlarang dan berbahaya berupa handphone (HP) 26 unit, senjata tajam (Sajam) 8 buah dan 5 buah alat elektronik lainnya (pengisi daya).
Kalapas Kelas II B Lubukpakam Sangapta Surbakti melalui Kasubsi Pelaporan dan Tata tertib, Gebrial Sembiring mengatakan kegiatan ini merupakan langkah antisipatif Lapas Lubukpakam dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). “Tentu hal ini juga telah diatur dalam hal UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan,” katanya.
Sedangkan Kasi Adm dan Kamtib Lapas Lubukpakam Tiopan Situmorang menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin jelang akhir tahun. Dimana rasa rindu yang dimiliki oleh setiap WBP untuk berkumpul dengan keluarganya memungkinkan para WBP untuk berlaku tidak sesuai dengan peraturan Kamtib di dalam Lapas.
“Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) jam ini berakhir dengan didapatinya 26 unit telepon genggam, 5 alat elektronik lainnya berupa pengisi daya, dan 8 buah sajam. Seluruh hasil razia diserahkan ke seksi Kamtib untuk diinventarisir dan dimusnahkan,” katanya sembari berharap dengan dilakukannya razia tersebut Lapas Lubukpakam tetap dalam keadaan aman dan baik. (a16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.