Scroll Untuk Membaca

Sumut

Jelang Pendaftaran Calon, Bawaslu Palas Ingatkan ASN Menjaga Netralitas

Ketua Bawaslu kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution. (Waspada/Ist)
Ketua Bawaslu kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang akan mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus, Bawaslu Padang Lawas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.

Ketua Bawaslu kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution, Senin (26/8) mengatakan bahwa sesuai tahapan, jadwal pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jelang Pendaftaran Calon, Bawaslu Palas Ingatkan ASN Menjaga Netralitas

IKLAN

Karena itu ketua Bawaslu Palas mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Padang Lawas supaya tetap menjaga netralitas menghadapi Pilkada 2024. Seperti saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas.

Selain itu, Alex juga mengingatkan agar tidak ada kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pasangan calon.

Seperti untuk kepentingan saat pendaftaran maupun tahapan lain dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Jika ada ditemukan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pasangan calon, maka Bawaslu dengan tegas akan menindaklanjutinya.

Bawaslu Padang Lawas juga mengingatkan ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama yang berkaitan dengan pasangan calon di Pilkada.

Dalam artian bila ditemukan oknum ASN memposting atau mengunggah salah satu figur calon yang masih berkaitan dengan partai politik, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Namun Bawaslu Padang Lawas beserta jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan desa akan terus memantau netralitas ASN dan fasilitas negara seperti kendaraan dinas agar tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon, katanya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE