Sumut

Jika Rekomendasi KASN Tidak Direalisasikan, Wali Kota P.Siantar Akan Digugat

Jika Rekomendasi KASN Tidak Direalisasikan, Wali Kota P.Siantar Akan Digugat
Pengacara Pondang Hasibuan, SH, MH.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kuasa hukum Leonardo Hasudungan Simanjuntak, SH.,M.Hum yakni Pondang Hasibuan, SH, MH dan Sahat Benny Risman Girsang, SE, SH, MH memberikan tenggat waktu kepada Pemko Pematangsiantar untuk melaksanakan rekomendasi KASN B-52/KASN/2/2020 tertanggal 8 Februari 2020.

Bilamana dalam 5 hari sejak surat somasi II Nomor : 22/PH/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 kliennya belum juga ditempatkan di jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” Minggu depan kami akan tempuh jalur hukum di Polda Sumatera Utara,” kata Pondang, di Pematangsiantar, Kamis (15/8).

Lanjut Pondang Hasibuan, SH., MH dan Sahat Benny Risman Girsang, SE.,SH.,MH berkeyakinan membawa ini ke jalur hukum setelah berkonsultasi dengan ahli pidana dari salah satu universitas di Sumatera Utara.

” Setelah somasi I dan somasi II dengan tujuan merealisasikan rekomendasi KASN tersebut, bilamana belum direalisasikan kami akan tempuh jalur hukum baik pidana dan perdata. Mengenai kasus pidana, akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara. Kami telah terlebih dahulu konsultasi dengan ahli-ahli hukum pidana dari salah satu universitas. Dan menurut ahli ini terpenuhi unsur-unsur pidananya,” tandas Pondang Hasibuan.

Pondang Hasibuan, SH, MH merinci telah melayangkan somasi I nomor : 21/PH/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 dan somasi II nomor : 22/PH/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024.
Berikut isi somasi II :
dimana isinya sebagai berikut :

Sehubungan dengan surat kami No. 21/PH/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 (foto copy terlampir) yang telah kami sampaikan kepada saudara, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari saudara. Maka dari itu sebelum klien kami melakukan langkah hukum baik secara pidana maupun menggugat saudara secara perdata ganti kerugian berupa kompensasi, dengan ini kami kembali mengingatkan saudara agar segera melaksanakan dan mematuhi Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No: B-522/KASN/2/2020 tanggal 18 Februari 2020 perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B-2192/KASN/7/2020 tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penegasan Atas Rekomendasi KASN Nomor: B-522/KASN/2/2020 .

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak, ketika dikonfirmasi wartawan melalui selularnya mengatakan telah duduk bersama dengan Leonardo Hasudungan.

” Selamat siang, terkait rekomendasi KASN nomor B-522/KASN/2/2020, saya sudah pernah duduk bersama dengan pak Leo membahas itu,” tulisnya melalui WA.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE